Samarinda
Bawaslu Samarinda Ragu Konser Musik Saat Kampanye Hanya Dihadiri 100 Orang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Beberapa hari lalu, kabar mengenai diizinkannya konser musik selama kampanye Pilkada serentak rupanya menuai polemik. Banyak yang tak setuju. Mengingat jumlah kasus positif Covid-19 kian meningkat setiap harinya di Indonesia. Bahkan pada Senin (21/9/2020) lalu, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Pilkada serentak 2020 karena meminta adanya larangan terhadap segala jenis keramaian, termasuk konser musik.
Oleh sebab itu PKPU Nomor 4/2017 tentang kampanye juga mesti direvisi. Nanti, akan dirumuskan pengaturan yang lebih spesifik terkait kegiatan kampanye. Terlebih ada potensi memicu kerumunan massa. Terkait PKPU Nomor 10/2020 yang membolehkan konser musik saat kampanye dengan protokol kesehatan pun turut didesak agar segera ada perubahan.
Tak terkecuali di Samarinda. Diberitakan sebelumnya, pihak Pemkot nampak keberatan jika pasangan calon (paslon) tetap mengadakan konser musik selama kampanye. Meski dibatasi untuk 100 orang, Sugeng Chairuddin selaku Sekda berpendapat bahwa jumlah massa yang hadir nanti tak akan bisa diprediksi.
Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda menyampaikan tanggapannya terkait hal tersebut. Saat ini, PKPU terbaru memang masih ditunggu kabarnya. Masih belum ada titik terang. Padahal, kampanye segera dilaksanakan pada 26 September 2020. Muin tak menampik jika ini akan menjadi tantangan bagi peserta Pilkada atau penyelenggara. Bawaslu Samarinda pun cukup ragu jika jumlah massa yang nanti hadir hanya bisa 100 orang. Sementara, konteksnya adalah konser musik. Sehingga bisa mengundang persoalan.
"Kalau menurut saya, memang lebih tepat kalau tidak diakomodir konser musik itu. Sekali lagi, itu sangat berpotensi untuk menimbulkan kerumunan massa di dalam pelaksanaan kampanye nanti. Itu pendapat saya," ungkapnya saat dihubungi Kaltimtoday.co melalui sambungan telepon pada Sabtu (19/9/2020).
Sekalipun nantinya konser musik itu tetap diakomodir, terlebih lagi belum ada keputusan finalnya, Muin mengungkapkan bahwa ini kembali pada komitmen bersama pemerintah khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Bawaslu, KPU, serta para peserta Pilkada. Sembari tetap menjaga aturan-aturan yang sudah ada untuk ditaati. Muin tak menampik bahwa mengatur maksimal 100 massa yang hadir itu sangatlah berat.
Tak hanya soal konser musik, rapat umum juga menimbulkan beragam tanggapan. Sebelumnya di Pilkada kabupaten kota dalam keadaan normal, boleh menghadirkan 1.000 orang. Pada masa pandemi hanya dibatasi 100 orang. Lebih lanjut dijelaskan Muin, untuk kampanye di luar ruangan dibatasi untuk 100 orang saja. Sedangkan di dalam ruangan maksimal hanya 50 orang. Itu diatur di dalam PKPU Nomor 4/2017 yang masih diharmonisasikan dan belum ada pula keputusannya.
"Di sisi lain juga perlu dipertimbangkan soal situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Saya kira sepanjang semua elemen bisa menjaga, dalam artian harus ketat ikuti aturan jumlah maksimal massa, maka harus mengikuti protokol kesehatan. Kalau tidak diikuti, khawatir akan muncul klaster baru. Ini jadi tantangan bagi semua pihak," lanjutnya.
Muin turut menegaskan bahwa bukan berarti Bawaslu Samarinda tak setuju, namun lebih menyatakan ini sebagai masukan bagi yang mempunyai kebijakan. Sehingga apapun keputusan di PKPU tentu akan dilaksanakan dengan prosedur yang ada. Namun Muin sangat berharap aturan itu ditinjau kembali, terutama perihal konser musik sebab besar kemungkinannya bisa dilanggar. Bawaslu Samarinda sebagai penyelenggara hanya bisa mengikuti apapun yang menjadi keputusan pemerintah terhadap PKPU.
Seandainya konser musik tetap boleh diadakan, maka aturan itu berlaku di seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada serentak. Namun, jika pimpinan partai pengusung dan paslon menyepakati untuk tidak mengadakan itu, maka tak ada masalah. Muin berharap, revisi PKPU terbaru bisa keluar sebelum masa kampanye masuk.
[YMD | RWT]