Daerah
Bawaslu Samarinda Sebut Warga Punya Hak Copot Stiker Caleg Tanpa Izin Pemilik Rumah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda menyebut bahwa warga punya hak mencopot stiker caleg tanpa izin yang terpasang di sejumlah rumah warga.
"Warga punya hak prerogatif untuk mencopot stiker caleg di rumahnya, jika memasangnya tanpa izin dari sang pemilik rumah," ungkap Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin pada Selasa (09/01/2024).
Mengacu pada PKPU No.15/2023 tentang kampanye, bahwa peserta pemilu dilarang untuk memasang Alat Peraga Kampanye (Algaka) di tempat tertentu seperti tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat fasilitas pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Saya minta caleg harus izin terlebih dahulu ke pemilik rumah, kalau diizinkan ya silakan saja," pungkasnya.
Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa selama masa kampanye ini, para caleg juga punya kewenangan dalam meraih suara di Pemilu 2024 ini. Meski begitu, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku.
"Sanksinya ya bisa dicopot oleh warga sendiri. Untuk menghindari hal tersebut, maka caleg harus izin dulu," kata Abdul.
Kemudian, Abdul menegaskan tim partai politik ataupun caleg, tidak boleh melakukan pemaksaan kepada warga saat hendak berkampanye.
"Pemasangan di rumah warga tidak boleh ada paksaan. Karena dalam memilih itu sesuai hati nurani dan sukarela," imbuhnya.
Dia juga mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, agar tidak melakukan pelanggaran selama kampanye, termasuk pemasangan algaka yang tidak sesuai pada tempatnya, juga berkaitan dengan money politics atau politik uang.
"Kami tegaskan untuk seluruh parpol atau caleg, tetap menjaga sportivitas selama masa kampanye, tidak ada kecurangan ataupun pelanggaran yang dilakukan," tutupnya
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Usut 47 Kasus Karhutla di Kaltim, Polisi Tetapkan 16 Orang Jadi Tersangka
- Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Targetkan Seluruh Desa Teraliri Listrik PLN pada 2027
- Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pilihan Prabowo Berharta Rp 138 Miliar
- Purbaya Dicopot dari Menkeu, Video Lama Noel Singgung KPK Kembali Viral
- Orang Kaltim Lagi Sakit Hati









