Daerah

Bekas Galian Tambang Makan Korban Jiwa, Objek Wisata Danau Danurdana Belum Kantongi Izin

Supri Yadha — Kaltim Today 26 Juni 2023 18:10
Bekas Galian Tambang Makan Korban Jiwa, Objek Wisata Danau Danurdana Belum Kantongi Izin
Seorang anak laki-laki meninggal dunia akibat tenggelam di wisata Danau Danurdana, Desa Perjiwa. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Objek Wisata Danau Danurdana di Desa Perjiwa yang memakan korban jiwa seorang anak berusia 11 tahun ternyata belum mengantongi izin. 

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Slamet Hadiraharjo mengatakan, tupoksi Dinas Pariwisata sebagai pembina dan pendampingan. Objek wisata yang dikelola oleh individu tersebut tidak pernah berkoordinasi dan tidak memberikan kontribusi ke pemerintah.

"Seingat saya (pemilik wisata) belum pernah koordinasi," kata Slamet saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Senin (26/6/2023).

Menurutnya, banyak destinasi di Kutai Kartanegara yang tidak masuk dalam Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI).

Kemudian banyak yang tidak berbadan hukum, seperti surat izin usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar serta izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

Jika semua izin terpenuhi, maka pengelola melakukan koordinasi ke Dinas Pariwisata untuk memenuhi hak dan kewajibannya.

"Rata-rata belum punya izin. Kami mencoba selama ini pendampingan dan pembinaan untuk supaya pengelola wisata itu mengurus perizinan," sambungnya. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kukar, Bambang Arwanto menambahkan, perizinan wisata harus memiliki tiga izin dasar terlebih dahulu, yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), izin lingkungan, dan persetujuan bangunan dan gedung (PBG). 

"Dan tiga itu mereka (Objek Wisata Danurdana) belum ada. Karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)-nya itu risiko menengah ke atas. Jadi harus punya izin lingkungan dan PKKPR, tapi belum ada mereka urus," jelas Bambang.

Sebelumnya mereka pernah mengurus perizinan tersebut. Hanya saja saat diarahkan untuk mengurus izin lainnya, belum kembali lagi.

"Pernah dulu datang untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) tapi sudah diarahkan pengurusan izin PKKPR-nya namun tidak kembali. Yang jelas tiga izin dasarnya belum ada," tutupnya. 

Diwartakan sebelumnya, bocah laki-laki berusia 11 tahun ditemukan meninggal  dunia di Danau Danurdana, Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, Kukar, Minggu (25/6/2023).

Korban dilaporkan tenggelam pukul 14.30 Wita. Saat tenggelam, korban dikabarkan tengah berenang bersama saudaranya di Danau Danurdana. Danau itu merupakan bekas galian tambang batu bara yang disulap warga sekitar sebagai objek wisata.

"Korban berenang bersama kakaknya. Tapi naas, korban tenggelam. Tim penjaga danau sempat mencari korban tapi tidak berhasil ditemukan," ungkap Kepala Basarnas Balikpapan, Melkianus Kotta dalam keterangan resminya.

Tim gabungan SAR pun diterjunkan ke lokasi korban tenggelam untuk melakukan pencarian. Walhasil, pukul 17.09 Wita, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal," tutupnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya