Nasional

Berikut Jadwal, Pengertian, dan Tata Cara Masa Sanggah CPNS-PPPK 2023

Diah Putri — Kaltim Today 13 Oktober 2023 09:29
Berikut Jadwal, Pengertian, dan Tata Cara Masa Sanggah CPNS-PPPK 2023
Ilustrasi proses masa sanggah CASN 2023. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditutup sejak Rabu, 11 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Dilansir dari laman bkn.go.id, total pelamar CASN 2023 tembus hingga 2.409.882 pendaftar. Lantas, apa langkah selanjutnya setelah melakukan pendaftaran? 

Menurut Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, para pelamar harus bersiap-siap untuk pengumuman hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan mulai Minggu, 15 Oktober - Rabu, 18 Oktober 2023. 

Melalui pengumuman ini, bagi pelamar yang lolos akan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan setelah pengumuman. Lalu, kapan jadwal dan apa saja tahapan masa sanggah CPNS-PPPK 2023.

Jadwal dan Prosedur Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Menurut Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan. Selama masa ini, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS dan PPPK. Berikut adalah jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Masa Sanggah: 19 - 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19 - 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pascasanggah: 22 - 28 Oktober 2023

Masa sanggah adalah periode waktu di mana peserta yang tidak lolos seleksi administrasi memiliki kesempatan untuk membantah hasil seleksi. Sanggahan dapat diajukan oleh peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.

Setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan merespons dan memberikan jawaban kepada peserta. Selanjutnya, instansi akan melakukan verifikasi ulang terkait persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dalam dokumen yang diajukan peserta. Hasil verifikasi ulang tersebut akan diumumkan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.

Tata Cara Pengajuan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 

Peserta CPNS dan PPPK dapat dengan mudah mengajukan sanggah melalui situs pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id. Sanggah sangat penting karena jika tidak diajukan, peserta yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini.

  • Kunjungi https://sscasn.bkn.go.id
  • Klik "Masuk" di pojok kanan atas
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan kata sandi peserta, lalu klik "Masuk"
  • Pilih menu "Sanggah"
  • Isi formulir sanggahan dengan menjelaskan kronologi serta alasan keberatan secara realistis dan valid
  • Unggah bukti pendukung yang diperlukan untuk memperkuat sanggahan

Panitia seleksi akan menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta. Jika sanggahan diterima, peserta akan diberikan kesempatan untuk melanjutkan tahap administrasi dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Untuk detail informasi masa sanggah seleksi CASN 2023 selanjutnya, pelamar bisa pantau terus portal resmi di https://sscasn.bkn.go.id.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya