Advertorial
Berlangsung 12 Hari, Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim 1 Resmi Dibuka
Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Seleksi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) 1 untuk periode 2024-2029. Wilayah yang tercakup meliputi Samarinda, Bontang, Kutai Timur, Berau, dan Mahakam Ulu.
Konferensi pers yang diadakan melalui zoom meeting pada 27 November 2023, dipimpin oleh Ketua Tim Seleksi, Ahmad Sopian.
"Per tanggal 26 November - 7 Desember 2023, merupakan masa pendaftaran bagi calon anggota KPU kabupaten/kota," kata Sopian.
Proses seleksi mencakup tahapan seperti penelitian administratif, ujian tertulis, tes kesehatan jasmani, psikologi, dan wawancara.
Sopian menegaskan persyaratan penting bagi calon anggota KPU, termasuk peraturan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berminat mendaftar.
"Jika pendaftar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan untuk izin kepada atasannya. Misal dia seorang guru, maka harus izin ke Dinas Pendidikan," imbuhnya.
Calon anggota KPU harus memenuhi kriteria seperti Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 30 tahun, dan telah mundur dari keanggotaan partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar.
Informasi lebih lengkap dan formulir pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi siakba.kpu.go.id. Sopian berharap para calon dapat mengikuti prosedur pendaftaran dengan tepat dan menghindari keterlambatan dalam pengajuan dokumen.
Pendaftaran yang berlangsung selama 12 hari ini memberikan kesempatan bagi warga Kaltim untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
"Semoga tidak ada keterlambatan, saat proses pengajuan dokumen persyaratan dan lain sebagainya," tutup Sopian.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi