Samarinda

Berpotensi Diskriminasi Perempuan, KOPRI PC PMII Samarinda Kritisi PKPU Nomor 10/2023 

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 16 Juni 2023 19:10
Berpotensi Diskriminasi Perempuan, KOPRI PC PMII Samarinda Kritisi PKPU Nomor 10/2023 
Ketua KOPRI PC PMII Samarinda, Siti Jurul Hajirotul Q. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua KOPRI PC PMII Samarinda, Siti Nurul Hajirotul Q menilai, hadirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 Pasal 8 ayat 2 berpotensi mendiskriminasi perempuan. Dia menegaskan, peraturan itu bisa mengancam kemunduran demokrasi akibat rendahnya partisipasi perempuan di dalam dunia politik. 

"Semangat para perempuan dalam berjuang untuk memenuhi minimal kuota 30 persen ini seakan menjadi sia-sia," tegasnya, Jumat (16/6/2023). 

Nurul menyebut, ketentuan yang ada di Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10/2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil). 

Pada pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 itu menjelaskan, teknis penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di tiap dapil berlaku jika menghasilkan angka pecahan. 

"Bila hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah. Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," sambung Nurul. 

Menurutnya, implikasi dari peraturan itu adalah kurangnya keterwakilan perempuan dari 30 persen di beberapa dapil. Sebagai contoh, di dapil yang memberlakukan 8 caleg, maka 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4. 

Sedangkan saat ini, ujar Nurul, pengarusutamaan gender dalam sektor pembangunan di seluruh wilayah sedang gencar-gencarnya diimplementasikan seperti Perda Samarinda Nomor 2/2020 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Sedangkan di PKPU Nomor 10/2023, hal tersebut justru bertolak belakang dengan perda tersebut. 

Dia menegaskan, PKPU Nomor 10/2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 72017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. 

"Sudah sangat jelas, bahwasanya pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) PKPU Nomor 10/2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan dan sikap penyelenggara sangat jauh dari kata adil," tandasnya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya