Kaltim

Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota Wilayah Kaltim 2024

Diah Putri — Kaltim Today 19 Maret 2024 09:43
Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten dan Kota Wilayah Kaltim 2024
Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kaltim. (Freepik)

Kaltimtoday.co - Umat Islam di seluruh dunia sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1445 H/2024 Masehi. Selain berpuasa, salah satu amalan yang tidak boleh ditinggalkan adalah membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah menjadi sebuah kewajiban yang harus dilakukan setiap muslim dan dikeluarkan setahun sekali. Menurut BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), zakat fitrah merupakan zakat yang diperuntukan wajib bagi setiap laki-laki maupun perempuan Muslim selama Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri

Membayar zakat fitrah bagi seorang Muzakki atau pembayar zakat berfungsi membuat dirinya menjadi sebenar-benarnya manusia, mampu merasakan cinta dan damai dalam hati terhadap sesama manusia, dan membuat harta yang dikeluarkannya menjadi berkah.

Syarat Wajib Zakat

Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat yang harus diketahui setiap Muslim sebelum membayar zakat, di antaranya:

  • Islam
  • Merdeka
  • Cukup nisab
  • Cukup haul 

Besaran Zakat Fitrah di Kaltim 2024

Ketentuan besaran zakat fitrah telah ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS di masing-masing Kabupaten/Kota di wilayah Kaltim. Berikut informasi besaran zakat fitrah yang dihimpun oleh Kaltim Today.

Balikpapan

  • Zakat fitrah berupa beras senilai 3 kg per jiwa
  • Zakat fitrah berupa uang senilai Rp48.000 per jiwa
  • Nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari per jiwa sebanyak hari yang ditinggalkan

Bontang

  • Zakat fitrah berupa beras senilai 2,5 kg per jiwa
  • Zakat fitrah berupa uang terdiri dari tiga kategori, yakni:
    • Kategori I: Rp72.000 per jiwa
    • Kategori II: Rp66.000 per jiwa
    • Kategori III: Rp60.000 per jiwa 
  • Nilai fidyah ditetapkan 1 Mudh atau 7 ons beras
  • Nilai fidyah dengan uang sebesar Rp12.000 hingga Rp15.000

Kutai Kartanegara

  • Zakat fitrah berupa beras senilai 2,5 kg per jiwa
  • Zakat fitrah berupa uang terdiri dari tiga kategori, yakni:
    • Kategori I: Rp50.000 per jiwa
    • Kategori II: Rp40.000 per jiwa
    • Kategori III: 37.500 per jiwa
  • Nilai fidyah ditetapkan 1 Mudh atau 7 ons beras
  • Nilai fidyah dengan uang sebesar Rp25.000/jiwa, Rp30.000/jiwa, dan Rp35.000/jiwa sebanyak puasa yang ditinggalkan

Kutai Timur

  • Zakat fitrah berupa beras: 2,5kg hingga 3 kg per jiwa
  • Zakat fitrah berupa uang terdiri dari tiga kategori, yakni:
    • Kategori I: Rp50.000 per jiwa
    • Kategori II: Rp45.000 per jiwa
    • Kategori III: Rp40.000 per jiwa
  • Nilai fidyah dengan uang senilai Rp20.000 per hari per jiwa sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Kutai Barat

  • Zakat fitrah berupa beras: 2,5kg hingga 3 kg per jiwa
  • Zakat fitrah berupa uang terdiri dari tiga kategori, yakni:
    • Kategori I: Rp80.000 per jiwa
    • Kategori II: Rp72.000 per jiwa
    • Kategori III: Rp68.000 per jiwa
  • Nilai fidyah dengan uang senilai Rp40.000 per hari per jiwa sebanyak hari puasa yang ditinggalkan.

Berau

  • Zakat fitrah berupa beras: 2,5 kg per jiwa
  • Zakat fitrah berupa uang terdiri dari tiga kategori, yakni:
    • Kategori I: Rp50.000 per jiwa
    • Kategori II: Rp42.500 per jiwa
    • Kategori III: Rp31.250 per jiwa
  • Nilai fidyah dengan uang senilai Rp40.000 per hari per jiwa sebanyak puasa yang ditinggalkan

Paser

Zakat fitrah berupa beras: 2,5kg hingga 3 kg per jiwa

Zakat fitrah berupa uang terdiri dari tiga kategori, yakni:

Kategori I: Rp47.500 per jiwa
Kategori II: Rp37.500 per jiwa
Kategori III: Rp30.000 per jiwa
Nilai fidyah ditetapkan 1 Mudh atau kurang lebih 7 ons per jiwa/hari.

Nilai fidyah dengan uang senilai Rp20.000 per hari per jiwa sebanyak puasa yang ditinggalkan

Mahakam Ulu

  • Zakat fitrah berupa beras senilai 2,7 kg per jiwa
  • Zakat fitrah berupa uang terdiri dari tiga kategori, yakni:
    • Kategori I: Rp85.000 per jiwa
    • Kategori II: Rp75.000 per jiwa
    • Kategori III: Rp65.000 per jiwa
  • Nilai fidyah ditetapkan 1 Mudh atau kurang lebih 7 ons per jiwa/hari.
  • Nilai fidyah dengan uang senilai Rp45.000 per hari per jiwa sebanyak puasa yang ditinggalkan

Penajam Paser Utara dan Samarinda belum ada ketetapan

Demikian informasi mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten/Kota Kaltim 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya