Nasional
BPOM Temukan Natrium Dehidroasetat dalam Produk Roti Okko, Perintahkan Penarikan
JAKARTA, KAltimtoday.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan penjelasan terkait hasil uji kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti merek Aoka dan Okko yang diproduksi di Bandung. Hal ini menyusul dugaan penggunaan bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat pada produk tersebut.
Pada 28 Juni 2024, BPOM mengambil sampel produk roti Aoka dari peredaran dan melakukan pengujian. Hasilnya menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat. Inspeksi di sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 juga tidak menemukan adanya natrium dehidroasetat di tempat produksi.
Sebaliknya, inspeksi BPOM ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024 mengungkap bahwa produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) secara benar dan konsisten. Atas temuan ini, BPOM menghentikan kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko serta melakukan pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium.
Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk. Natrium dehidroasetat juga tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. Akibatnya, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. Proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko diawasi oleh unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di daerah.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, mencakup pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) guna menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
[TOS]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pemprov Kaltim Raih Penghargaan Bhumandala Rajata di Bhumandala Award 2024
- Unesa Gelar FGD di Samarinda, Bahas Dampak Revolusi Mental dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara
- Tagar 'SATU Isran for Kaltim' Trending di Platform X
- Tim 02 Bakal Laporkan Oknum Komisioner KPU Kaltim ke DKPP karena Terindikasi Tidak Netral, Sebut Ada Perusakan Properti Paslon
- Tim Hukum Isran-Hadi Kritik Pelaksanaan Debat Kedua Pilgub Kaltim