DPMD KUKAR

Bupati Kukar Lantik Pj Kades Sebuntal untuk Kawal Proses PAW Kepala Desa Definitif

Supri Yadha — Kaltim Today 27 Agustus 2025 16:48
Bupati Kukar Lantik Pj Kades Sebuntal untuk Kawal Proses PAW Kepala Desa Definitif
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri melantik PJ Kades Sebuntal di BPU Desa. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri resmi melantik Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Sebuntal di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Selasa (26/8/2025).

Pelantikan turut disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar Arianto, Camat Marangkayu Ambo Dalle, serta forum RT Desa Sebuntal.

Dalam sambutannya, Aulia berpesan agar Pj Kades yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dan tugas dengan baik, sekaligus mengawal proses pemilihan antar waktu (PAW) kepala desa. Ia menekankan, sesuai aturan, enam bulan setelah pelantikan sudah harus ada kepala desa definitif yang terpilih.

“Karena kades-nya ini masih lama masa jabatannya sampai 2030, karena lebih dari satu tahun maka harus memilih kades (definitif) yang baru,” kata Aulia.

Aulia menyebut, Pj Kades memiliki banyak tugas yang harus diselesaikan. Selain mengawal proses pemilihan, juga memastikan seluruh program desa tetap berjalan, terutama menjelang akhir tahun yang dipenuhi agenda pembangunan.

“Memasuki awal tahun nanti, akan memasuki program Kukar Idaman Terbaik, dimana fokus pembangunannya adalah pembangunan desa berbasis RT. Yang dulu program Rp 50 juta per-RT sekarang kita upgrade menjadi Rp 150 juta per-RT,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis PMD Kukar, Arianto menambahkan, penunjukan Pj Kades Sebuntal dilakukan karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia. Pj Kades merupakan pegawai Kecamatan Marangkayu, dan diberi tugas selama enam bulan untuk mengantarkan proses pemilihan antar waktu.

“Setelah terpilih kades antar waktu, akan dilantik sebagai kepala desa definitif hingga 2030,” tandasnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya