Advertorial
Bupati Kukar Tandatangi Perjanjian Hibah Pembiayaan Pemilihan Suara Ulang

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala Daerah telah tersedia. Anggaran yang dialokasikan pemerintah kepada penyelenggara dan pengamanan PSU mencapai Rp 62,4 Miliar.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Bupati Kukar, Edi Damansyah bersama KPU, Bawaslu, Polres Kukar, Kodim 0906/KKR, Polres Bontang, dan Kodim 0908/Bontang, di ruang eksekutif kantor Bupati Kukar, Rabu (19/3/2025).
Dikatakan Edi Damansyah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membiayai pelaksanaan PSU sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bersumber dari APBD Kukar melalui kegiatan daerah yang dipangkas sebelumnya.
“Anggaran dialokasikan dari APBD melalui efisiensi dan prioritas sesuai instruksi yang diberikan,” kata Edi.
Ia berharap, tahapan pelaksanaan PSU di Kukar yang diselenggarakan pada 19 April 2025 mendatang, berjalan dengan lancar dan damai. Edi Damansyah pun mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan kondisi daerah tetap kondusif.
“Gunakan hak pilih dengan baik demi kelancaran proses demokrasi,” tandasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Sisa Rp4 Miliar, Anggaran Pilkada Kukar 2024 Bisa Digunakan Kembali di PSU
- Komisi II DPR RI Desak Mendagri Soal Pendanaan PSU Pilkada 2024
- Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah, KPU Butuh Anggaran Rp 486 Miliar
- Pasca Didiskualifikasi, Edi Damansyah Minta Para Pendukung Tetap Kompak dan Menangkan Kembali Nomor Urut 1 di PSU Mendatang
- MK Perintahkan PSU, Pemkab Kukar Perlu Arahan di tengah Efisiensi Anggaran