Nasional
Cara Menggunakan SP4N-LAPOR! Layanan Pengaduan Online untuk Penanganan Efektif Aduan Publik
Kaltimtoday.co - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan sistem inovatif untuk menangani aduan publik secara efektif melalui platform online yang dikenal sebagai LAPOR!. Dengan nama lengkap Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).
Layanan ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dengan pengawasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman RI. Inisiatif LAPOR! bertujuan untuk memberikan saluran tunggal yang terintegrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan terkait pelayanan publik.
Sistem ini terhubung dengan 34 Kementerian, 100 lembaga, 391 pemerintah kabupaten, 94 pemerintah kota, dan 34 pemerintah provinsi, memastikan jangkauan yang luas untuk menyampaikan masalah dan aspirasi. Sejak diluncurkan. LAPOR! telah menerima lebih jutaan aduan dari masyarakat melalui situs resmi dan aplikasi yang tersedia di Google Play dan App Store.
Cara menggunakan LAPOR! sangatlah mudah. Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui situs lapor.go.id, aplikasi LAPOR! di platform mobile, SMS ke 1708, atau melalui akun Twitter @lapor1708. Untuk menggunakan aplikasi LAPOR!, langkah-langkah berikut perlu diikuti:
1. Daftar akun melalui email, Facebook, atau Twitter untuk masuk ke aplikasi.
2. Pilih jenis laporan yang ingin disampaikan, seperti pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
3. Isi formulir dengan informasi yang relevan dan akurat.
4. Dapatkan tracking ID untuk memantau status laporan.
5. Pilih kategori laporan, termasuk pilihan "anonim" atau "rahasia" untuk melindungi identitas pelapor.
6. Unggah lampiran jika diperlukan.
7. Kirim laporan.
Setelah pengaduan diajukan, LAPOR! akan memverifikasi dan meneruskan laporan tersebut kepada instansi terkait dalam tiga hari. Instansi tersebut akan menindaklanjuti laporan dalam waktu lima hari dan memberikan balasan kepada pelapor. Pelapor juga memiliki kesempatan untuk menanggapi balasan tersebut dalam waktu 10 hari. Proses ini akan berlanjut hingga laporan diselesaikan.
Dengan LAPOR!, masyarakat Indonesia kini memiliki sarana yang efisien dan transparan untuk menyampaikan masalah, aspirasi, dan pengaduan terkait pelayanan publik. Inisiatif ini mendukung komitmen pemerintah dalam meningkatkan partisipasi publik dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Related Posts
- DPK Kaltim Beri Arahan ke LKD-OPD Soal Audit dan Kebijakan Pengawasan Kearsipan 2025-2029
- Deklarasi Tolak Politik Uang: Gardu Gusdurian Tagih Komitmen Semua Paslon di Pilkada Balikpapan
- Deklarasi Tolak Politik Uang: Gardu Gusdurian Balikpapan Dapat Dukungan Warga
- Putusan MK Tolak Pengujian Perhitungan Masa Jabatan Sejak Pelantikan
- Putusan MK Soal Gugatan di Bengkulu Perkuat Legalitas Edi Damansyah di Pilkada Kukar 2024