Daerah
Cashflow Terganggu, Polnes Samarinda Terpaksa Tagih UKT Mahasiswa Sembari Tunggu Pencairan Gratispol
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polnes Samarinda mengeluarkan surat edaran yang berisi penagihan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa penerima Gratispol untuk pembayaran Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Surat edaran tersebut telah diperhitungkan oleh internal Polnes, mengingat pencairan program Gratispol yang dinilai mengalami keterlambatan. Lambatnya pencairan tersebut tentu mengganggu cashflow atau biaya operasional internal Polnes Samarinda.
Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum Politeknik Negeri Samarinda, Karyo Budi Utomo membenarkan perihal surat edaran tersebut. Ia menjelaskan mengapa pihak internal mengambil keputusan tersebut di tengah menunggu pencairan Gratispol.
"Kami ingin memastikan cash flow institusi bisa berjalan dengan baik," tuturnya pada Senin (06/07/2026).
Ia menegaskan bahwa Polnes saat ini masih berstatus sebagai PTN dengan bentuk Satuan Kerja (Satker). Dengan status tersebut, sisa pagu anggaran di akhir tahun, wajib dikembalikan ke pusat. Ketika anggaran pencairan Gratispol terlambat, maka akan mengganggu cashflow hingga operasional kampus mereka.
"Beda dengan BLU, sisa anggaran bisa dilanjutkan ke tahun berikutnya. Tetapi kalau Satker, berapa pun saldo yang ada di rekening, mau Rp100 miliar ataupun Rp200 miliar, 100 persen harus dikembalikan ke negara di akhir tahun," tegasnya.
Sebagai pembelajaran tahun lalu, dana Gratispol disalurkan pada 13 November, kemudian ada penyaluran lagi pada 30 Desember. Pencairan itu dinilai terlalu lama sehingga membuat kampus tidak bisa memaksimalkan operasionalnya.
"Akibatnya, uang tersebut tidak sempat kami operasionalkan dan akhirnya 100 persen dikembalikan ke negara. Sangat disayangkan," kata Budi.
Selain menjaga cashflow, Budi menyebut bahwa mahasiswa penerima Gratispol baik angkatan 2025 maupun mahasiswa yang lolos Gratispol tahun ini, tetap harus melakukan pelaporan secara berkala. Mereka harus mengunggah Kartu Hasil Studi (KHS) dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
"Nah, surat edaran itu sebenarnya juga untuk mengingatkan mahasiswa agar segera melaporkan dirinya. Kalau mahasiswa tidak melapor, bisa saja dianggap tidak aktif kuliah," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini dibuat tidak secara tiba-tiba. Penuh perhitungan sebagai langkah antisipasi agar cashflow tetap terjaga, dan mahasiswa bisa merasakan fasilitas dengan pelayanan yang baik dari langkah yang diambil oleh Polnes.
"Kalau mahasiswa semakin cepat melapor, maka pemerintah provinsi juga akan lebih cepat mentransfer dana ke perguruan tinggi. Jadi sebenarnya ini juga bentuk pengingat bagi mahasiswa," tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Dedi Mulyadi Unggul di Simulasi Capres
- Ombudsman RI Siapkan Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026 di Kaltim
- Jelang Peralihan Masa Kelola Mal Lembuswana Samarinda, Pelaku Usaha Minta Biaya Sewa Tak Mencekik
- Mencegah Utopia 2045 di Serambi Nusantara: Orkestrasi Kolektif, Transparansi Data, dan Investasi Pendidikan Kaltim
- Integrasi AI bagi Guru Adaptif dalam Mewujudkan Pembelajaran Bermakna dan Berpusat pada Murid









