Samarinda

Cegah Pencemaran Lingkungan dari Limbah Domestik, DLH Samarinda Gencar Sosialisasi dan Pembinaan

Kaltim Today
13 Agustus 2021 17:38
Cegah Pencemaran Lingkungan dari Limbah Domestik, DLH Samarinda Gencar Sosialisasi dan Pembinaan
Kepala Seksi (Kasi), Pencemaran Lingkungan DLH Samarinda, Lilly Yurlianty.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda rutin melakukan pembinaan dan sosialisasi terutama sektor jasa dan industri. Hal itu dilakukan demi mencegah timbulnya limbah dari sektor jasa dan industri domestik yang merusak lingkungan.

Salah satu bentuk sosialisasi dengan metode pengelolaan dan pembuangan limbah yang dihasilkan dari sektor industri dan jasa, dipastikan agar tidak dibuang di luar prosedur.

Kepala Seksi (Kasi) Pencemaran Lingkungan DLH Samarinda, Lilly Yurlianty menyebutkan, sasaran sosialisasi seperti rumah makan, hotel, laboratorium batu bara, fasilitas kesehatan, klinik kecantikan, penambangan, kayu lapis dan kegiatan migas.

“Semuanya kami datangin, melihat langsung pengelolaan dan pembuangan limbah padat termasuk sampah-sampahnya,” kata Lilly Yurlianty.

Menurut Lilly Yurlianty, penyebab pencemaran lingkungan di Samarinda saat ini lebih dominan berasal dari kegiatan domestik seperti restoran dan rumah makan.

“Karena Samarinda ini sebagai kota jasa, hasil pantauan kami memang sektor itu yang lebih cenderung menghasilkan limbah,” kata Lilly.

Dia menilai, meskipun sampah yang dihasilkan dari sektor jasa tergolong tidak berbahaya seperti sampah medis, namun sangat berdampak terhadap pencemaran udara dan menghasilkan aroma yang tidak sedap di lingkungan sekitar.

“Sebenarnya sampah itu sejenis yang dihasilkan dari rumah tangga, namun skalanya banyak dan mengandung minyak dan lemak,” ujar Lilly.

Apalagi sampah tersebut dibuang tidak pada tempat yang semestinya, akan berdampak pada penyumbatan drainase sehingga aliran air tidak lancar, karena sampah tersebut mudah mengendap dan membeku hingga menyebabkan terjadinya banjir.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 68/2016, tentang baku mutu air limbah domestik, disebutkan Lilly, pembuangan dan pengolahan sampah diatur secara prosedur.

“Jadi bukan hanya kegiatan menghasilkan saja, namun pengolahan juga diatur. Tidak diperkenankan limbah domestiknya dibuang begitu saja, harus memiliki sarana pengolahan sendiri,” katanya.

Program sosialisasi dan pembinaan terhadap sektor yang menjadi sumber pencemaran lingkungan, diungkapkan Lilly, saat ini tidak dilakukan lantaran terkendala dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Samarinda.

“Target kami, tahun ini sosialisasi di 100 titik, kalau tahun sebelumnya hanya 75, saat ini kami masih menjalani program yang tersisa, karena banyak sektor yang menerapkan work from home,” tutup Lilly.

[SDH | TOS | ADV SAMARINDA]



Berita Lainnya