Kutim
Cekcok dalam Keadaan Mabuk, 7 Tusukan Bersarang di Tubuh Lepes

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kurang dari 6 jam, pelaku penikaman di Kenyamukan berhasil disergap tim Resmob Polres Kutim, di Jalan APT Pranoto, pukul 23:47 Wita.
Pembunuhan sadis ini menggemparkan warga Sangatta Utara. Pemuda setempat membunuh temannya saat cekcok usai pesta minuman keras (miras).
Kapolsek Kutim, AKBP Welly Djatmoko mengatakan, pelaku yakni berinisial Fsl (29) warga Jalan Wolter Monginsidi RT 08, Sangatta Utara. Dia menikam teman sekaligus teman satu rumahnya yakni Asrullah alias Lepes (38) dengan badik hingga tewas.
"Usai membunuh korban, pelaku sempat melarikan diri ke arah pantai Kenyamukan," ujar AKBP Welly Djatmoko, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Gelar Talk Show Hybrid, PT Indexim Gaungkan Pentingnya Pengelolaan Sampah Secara Berkelanjutan
Baca Juga: Minimalisir Penggunaan Plastik, PT Indexim Coalindo Gerakkan Karyawan dan Mitra Peduli LingkunganView this post on Instagram
Kronologi kejadian bermula saat sekelompok pemuda ini, sekira pukul 17.00 Wita berkumpul di rumah Rohman Hadi (25) untuk minum miras. Selain mereka berdua ada pula Niko, Ansar, Aco dan Ditau beserta korban dan terduga pelaku. Namun kemudian datang seorang lagi yang merupakan bos kerja korban dan pelaku.
Setelah itu, korban dan pelaku saling cekcok dan berdebat. Tidak lama kemudian Fsl langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis badik.
Ada sekitar 7 tusukan di sekujur badan Lepes. Setelah itu terduga pelaku langsung melarikan diri, sementara Lepas di bawa ke rumah sakit. Sayang nyawanya tidak tertolong lagi, dia meninggal ketika sampai di rumah sakit.
Diketahui keduanya bekerja sebagai kuli bangunan. Karena ada tunggakan gaji maka tersangka mengajak korban untuk menagih kekurangan upah tersebut. Hal tersebut yang menjadi awal percekcokan itu.
Sejurus kemudian keduanya terlibat aksi saling dorong. Sempat dilerai pula oleh rekan yang lain. Hingga akhirnya tersangka merasa dipukul dan akhirnya mencabut badik untuk menikam korban.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko mengatakan, akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Untuk sementara tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Bukan tidak mungkin Pasal 338 KUHP juga dikenakan untuk pembunuhan berencana,” tandasnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Safari Ramadan, Momen PT Indexim Coalindo Pererat Silaturahmi dan Kolaborasi bersama Masyarakat di Lingkar Tambang
- DLH Kutim dan PT Indexim Coalindo Bagikan Paket Sembako Ramadhan untuk Ratusan Petugas Kebersihan di Sangatta
- Kisah Inspiratif Abdul Razak, dari Bangkrut Kini Berdayakan Masyarakat Melalui Budidaya Maggot
- Pererat Silaturahmi bersama Warga, PT Indexim Coalindo dan Pemerintah Desa Pengadan Gelar Festival Ramadan 2025
- PT Indexim Gelar Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim, Bupati Ardiansyah Apresiasi Kontribusi Perusahaan dalam Pemberdayaan Masyarakat