Daerah

Formula Baru UMP 2026 Bikin Proses Melambat, Kaltim Targetkan Pengumuman Akhir Tahun

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 17 Desember 2025 12:42
Formula Baru UMP 2026 Bikin Proses Melambat, Kaltim Targetkan Pengumuman Akhir Tahun
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Rozani Erawadi. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. Belum ada angka pasti, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan pengumuman UMP akan jatuh pada penghujung tahun 2025.

Ada regulasi baru pada penetapan UMP tahun ini, yakni ditetapkan berdasarkan norma baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendala terbesar saat ini adalah karena penetapan upah berdasarkan putusan MK memiliki formula tersendiri, yang mencakup variabel kebutuhan hidup layak, kontribusi tenaga kerja, inflasi, dan faktor lainnya. 

"Terkait jadwal penetapan, memang terjadi perlambatan. Biasanya proses berjalan pada tanggal 21 hingga 27 November, namun saat ini sudah terlewati karena regulasi sebagai dasar penetapan upah belum tersedia," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi.

Terkait pembahasan UMP di daerah, sejauh ini baru sebatas komunikasi dan konsolidasi dengan serikat buruh serta pemangku kepentingan lainnya. Belum ada penetapan resmi karena regulasinya belum tersedia. 

"Yang dilakukan saat ini masih berupa simulasi berdasarkan data dan bahan yang ada," tuturnya pada Rabu (17/12/2025).

Rozani belum belum bisa memastikan perkiraan besaran kenaikan UMP Kaltim.2026. Menurutnya terdapat beberapa perhitungan dan pertimbangan, seperti kontribusi tenaga kerja, inflasi dan lainnya.

“Kenaikan UMP dilihat dulu tergantung variabelnya, kemungkinan tetap naik tapi tidak. banyak. Karena paling tinggi dalam perhitungan itu adalah keadaan inflasi,” sebut Rozani.

Kendati begitu, Disnakertrans Kaltim terus berupaya agar penetapan UMP Kaltim ini bisa diumumkan paling lambat 31 Desember 2025.

“Sebelum ganti tahun insyaallah sudah tersampaikan. Kalau dilihat sesuai jadwal memang terjadi perlambatan dibanding tahun sebelumnya," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya