Advertorial
Ciptakan Standar Kualitas Penduduk, DPPKB Ajak OPD dan Stakeholder Lakukan Review Naskah GDPK
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Samarinda mengajak sejumlah OPD dan Stakeholder melakukan review naskah Review Naskah Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Samarinda 2025 - 2045.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Lt.2 Badan Perencanaan Pembangunan Riset Dan Inovasi Daerah Kota Samarinda, pada Jumat (11/10/2024).
Dalam membuat GDPK, tentunya perlu masukan yang intensif dari sejumlah OPD yang terlibat, serta data-data untuk penunjang GDPK tersebut.
"Yang diharapkan dari review ini, kami bisa menerima masukan untuk sinkronisasi, sesuai dengan arahan dari BKKBN Pusat dan Kalimantan Timur," ucap Muhammad Habibi selaku Anggota Tim Penyusun Dokuman GDPK dan Kajian Akdemik dari Universitas Widya Gama Mahakm Samarinda.
Diketahui, penyusunan GDPK ini melibatkan sejumlah akademisi dan pakar UWGM Samarinda, dari beragam latar belakang yang berbeda-beda. Habisi menyebut, kontribusi dari beberapa OPD yang terlibat sangat dibutuhkan dalam penyusunan GDPK.
"Maka kami sangat membutuhkan data makro dari OPD, untuk menunjang proyeksi ini ke depannya," kata Habibi.
Kendati begitu, Habibi menyebut jika pembuatan GDPK ini nantinya akan berdampak bagi pengendalian penduduk di Samarinda, khususnya soal kuantitas serta kualitas penduduk itu sendiri.
"Jadi GDPK ini nantinya sebagai pedoman, agar penduduk yang datang ke Samarinda, bisa dikondisikan, supaya tidak menimbulkan masalah-masalah sosial dan kependudukan lainnya seperti terjadi di kota-kota lainnya," tutup Habibi.
[RWT | ADV]
Related Posts
- Siap Maju di Pilkada Samarinda, Iswandi Tegaskan Patuhi Mekanisme PDI Perjuangan
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding








