Politik

Daftar Gaji PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024

Diah Putri — Kaltim Today 25 April 2024 13:30
Daftar Gaji PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024
Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024. (RRI)

Kaltimtoday.co - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk pembentukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan proses demokrasi di Pilkada 2024, pendaftaran berlangsung mulai 23 hingga 27 April 2024. Lantas, berapa gaji yang diperoleh petugas penyelenggara Pilkada 2024? Berikut informasi lengkapnya.

Nominal Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024

Nominal gaji bagi petugas penyelenggara Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML), yang memuat gaji PPK, PPS, dan KPPS.

Nominal Gaji PPK

  • Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan.
  • Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan.
  • Sekretaris PPK: Rp1.850.000/bulan.
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPK: Rp1.300.000/bulan.

Nominal Gaji PPS

  • Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan.
  • Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan.
  • Sekretaris PPS: Rp1.150.000/bulan.
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis PPS: Rp1.050.000/bulan.

Nominal Gaji KPPS

  • Ketua KPPS: Rp900.000/bulan.
  • Anggota KPPS: Rp850.000/bulan.
  • Pengamanan TPS/Satlinmas KPPS: Rp650.000/bulan.

Nominal Biaya Santunan Badan Ad Hoc

Tidak hanya gaji, pemerintah juga telah menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc jika terjadi kecelakaan kerja selama menjadi penyelenggara Pilkada 2024. Santunan tersebut mencakup biaya pemakaman, serta santunan bagi yang meninggal dunia, cacat permanen, mengalami luka berat, dan luka sedang.

  • Santunan petugas yang meninggal dunia: Rp36.000.000/orang.
  • Santunan petugas yang cacat permanen: Rp30.800.000/orang.
  • Santunan petugas yang mengalami luka berat: Rp16.500.000/orang
  • Santunan petugas yang mengalami luka sedang: Rp8.250.000/orang.
  • Santunan biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang

Demikian informasi mengenai besaran gaji dan santunan yang diterima petugas penyelenggara Pilkada. Diharapkan setiap anggota panitia penyelenggara dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas, sehingga proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya