Kaltim
KPU Kaltim Rilis Syarat dan Dokumen Pendaftaran Anggota PPS-PPK Pilkada 2024
Kaltimtoday.co - Pendaftaran seleksi anggota PPS dan PPK Pilkada 2024 telah dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim merilis sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPS dan PPK.
Informasi ini diumumkan melalui unggahan Instagram @kpu_kaltim pada Rabu (24/4/2024). Bagi kamu yang ini berkontribusi dalam Pilkada 2024, berikut adalah persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Syarat Pendaftaran Anggota PPS dan PPK Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut adalah persyaratannya:
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia minimal 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Bukan anggota parpol yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan
- Domisili di wilayah kerja PPK dan PPS
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
Dokumen Persyaratan Anggota PPS dan PPK Pilkada 2024
Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar sebagai anggota PPS dan PPK Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat pernyataan yang menyatakan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Surat pernyataan:
- Tidak menjadi anggota parpol, atau
- Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bahwal calon paling sedikit 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Surat pernyataan bebas narkotika
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana hukum yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Demikian informasi mengenai syarat dan dokumen pendaftaran seleksi anggota PPS dan PPK Pilkada Kaltim 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Polisi Gagalkan Penimbunan 450 Liter BBM Subsidi di Loa Janan, SPBU Bakal Diperiksa
- UMK dan UMSK Kukar 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya
- Progres 98%, IGD Baru RSUD dr. Abdul Rivai Masih Menunggu Fasilitas Penunjang
- DPRD Bontang Resmi Lantik Dua Anggota PAW Pengganti Agus Haris dan Aswar
- Pemerintah Alokasikan Rp 256 Triliun untuk Pembebasan PPN Kebutuhan Pokok