Bontang
Dampak Pandemi Covid-19, DPMPTSP Bontang Terkendala Gelar Sosialisasi LKPM
Kaltimtoday.co, Bontang – Pandemi Covid-19 masih dirasakan oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia, khususnya di Bontang. dampak akibat pandemi global ini pun bukan hanya dirasakan oleh masyarakat, melainkan juga pemerintah. Dimana, anggaran pemerintah sebagian besar dialihkan untuk penanganan Covid-19 yang juga berlaku di Bontang.
Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang. Di masa pandemi ini, banyak kegiatan yang harus ditunda bahkan dihilangkan. Salah satunya sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sejak 2020, tak ada kegiatan sosialisasi LKPM, sehingga presentase jumlah perusahaan yang sudah memiliki nomor izin berusaha (NIB) dan yang melakukan LKPM sangat minim.
Kasi Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Sudarmi menyebutkan, pihaknya memiliki wewenang membina perusahaan terkait LKPM ini.
Dijelaskannya, perusahaan yang sudah memiliki izin, harus melakukan LKPM per triwulan. Jika modalnya Rp500 juta ke bawah, berarti LKPM nya per 6 bulan.
View this post on Instagram
“Kami selalu arahkan ke perusahaan-perusahaan. Tapi Alhamdulillah sekarang sudah banyak perusahaan yang sudah paham, walaupun sebelumnya banyak perusahaan yang tidak tahu,”terang Sudarmi.
Menurutnya, saat ini permasalahannya tidak seimbang, antara perusahaan yang sudah memiliki NIB dengan yang melakukan LKPM. Sehingga pihaknya harus terus mengarahkan dan sudah banyak perusahaan yang paham.
“LKPM ini wajib bagi PM Rp500 juta ke atas per triwulan,” ujarnya.
Saat ini, izin usaha sudah dikeluarkan berapa ratus, tetapi yang melaporkan baru 50 an perusahaan. Hal itu menjadi kewajiban pihaknya untuk menggelar sosialisasi. Namun dengan kondisi anggaran di tengah pandemi, kegiatan sosialisasi belum digelar.
“Kami datangi satu-satu tapi masih kurang maksimal. Sejak 2020 hingga 2021 belum ada kegiatan sosialisasi lagi akibat dampak dari pandemi,” ungkapnya.
Terlebih, di tengah pandemi Covid-19, pihaknya juga dilarang menggelar kegiatan kerumunan.
[RIR | NON | ADV DISKOMINFO]