Samarinda

Datangi Bawaslu Samarinda, Tim Kuasa Hukum Zairin-Sarwono Kecewa Tak Ada Rekomendasi Tunda Pleno ke KPU

Kaltim Today
18 Desember 2020 21:15
Datangi Bawaslu Samarinda, Tim Kuasa Hukum Zairin-Sarwono Kecewa Tak Ada Rekomendasi Tunda Pleno ke KPU
A Vendy Meru, ketua tim kuasa hukum Zairin-Sarwono.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jumat (18/12/2020), Bawaslu Samarinda memanggil A Vendy Meru selaku ketua tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Zairin-Sarwono untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi perihal adanya dugaan pelanggaran politik uang pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020. Vendy juga selaku pelapor dari dugaan pelanggaran tersebut.

Ditemui awak media, Vendy menyampaikan bahwa sesuai undangan yang diberikan oleh Bawaslu Samarinda kepadanya, tim kuasa hukum diminta untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diserahkan pada Senin (14/12/2020) lalu. Vendy mengaku bahwa semuanya berjalan aman dan terkendali.

Kedatangannya menghadap Bawaslu Samarinda pun karena menaati aturan hukum yang ada. Walaupun sesungguhnya, sebut Vendy, tidak ada lagi hubungannya dengan hasil pleno.

"Harapan kami tadi, kalau ada korelasi atau hubungan pertemuan kami ini bisa mengubah pleno pada 16 Desember 2020 lalu yang dari jam 9 pagi sampai jam 4 subuh, kita lanjutkan pertemuan. Tapi ternyata mereka tidak punya kewenangan di sana," beber Vendy.

Disebutkan Vendy, Bawaslu mengatakan bahwa tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi demi menghentikan pleno tempo hari. Hal tersebut cukup membuatnya kecewa. Dijelaskan Vendy bahwa jika ada undang-undang yang menyatakan hal tersebut, pihaknya akan menghormati.

"Tapi maksud kami, dari Bawaslu itu ketika ada laporan dari kita sebagai kuasa hukum dari paslon nomor 3, tentu di sini ada dugaan pelanggaran. Nah, hasil laporan itulah yang mereka rekomendasikan ke KPU Samarinda. Bukan minta dihentikannya pleno tapi ditunda. Kalau mereka mau melanjutkan, silakan. Terpenting ada rekomendasi," lanjut Vendy.

Ditegaskan Vendy, pihaknya akan meneruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan berjuang di sana. Dia menyebut, tim kuasa hukum sudah berbagi tugas. Paling lambat, gugatan ke MK akan disampaikan dalam kurun waktu 3 hari terhitung sejak pleno dilaksanakan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda yakni Abdul Muin membenarkan bahwa laporan yang disampaikan tim kuasa hukum Zairin-Sarwono telah diterima tempo hari. Dalam hal ini, klarifikasi dari pihak pelapor pun turut menjadi pertimbangan agar laporan bisa dikaji lebih jauh.

"Mereka tidak bersedia untuk memberikan klarifikasi. Saya kira teman-teman wartawan sudah mendengarkan keterangannya. Terkait ingin melaporkan ke MK, kami tak bisa menghalangi. Itu haknya. Silakan saja," tandas Muin.

[YMD | RWT]



Berita Lainnya