Kutim
Demi Bayar Rentenir, Tukang Urut di Kutim Nekat Jual Sabu
Kaltimtoday.co, Sangatta - Nasib apes menimpa wanita paruh baya WK (45) warga Jalan Yos Sudarso lV Gang Merpati Kelurahan Teluk lingga, Sangatta Utara, ibu yang kesehariaannya sebagai tukang urut ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Satreskoba Polres Kutim tepat pada hari kemerdekaan RI (17/8/2022) sekira pukul 22:30 WITA.
Dia terbukti menyimpan sabu seberat 9,39 gram. Usut punya usut ternyata akibat terlilit hutang dengan rentenir dirinya nekat hendak menjual sabu.
Meski barang haram itu belum sempat dijual, WK pun akhirnya digelandang ke Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada saat penangkapan WK tak sendiri, dia bersama seorang pria SAS (27) warga Jalan karya Etam Gang Daya Karya. SAS merupakan rentenir yang meminjamkan uang dengan sistem bunga tersebut.
“Jadi, SAS ini meminjamkan uang kepada WK, namun karena WK ini selalu terlambat membayar ia pun menawarkan kepada WK sabu-sabu untuk dijual. WK ini harus membayar bunga itu harian itulah sebabnya kenapa ia sampai nekat jual sabu,” jelas Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskoba AKP Damianus Jelatu. Jumat (18/8/2022).
View this post on InstagramBaca Juga: DPRD Berau Soroti Peredaran Narkoba di Berau, Harap Masyarakat Turut Andil Bantu Kinerja Polisi
AKP Jelatu (sapaan akrabnya) memaparkan lebih lanjut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta sering terjadi transaksi gelap narkotika, selanjutnya petugas Satreskoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan dan tepat pada (17/8/2022) berhasil mengamankan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki sedang didalam kamar kos di Gang Merpati.
Setelah ditanya mengaku bernama WK dan SAS, kemudian dilakukan interogasi juga penggeledahan, lalu mendapatkan satu poket sabu dalam tas kecil warna merah yang disimpan dalam kamar oleh WK, menurut pengakuan WK sabu tersebut didapat dari SAS. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 123/VIII/2022/Kaltim / Res. Kutim, 17 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Jadi keduanya disangkakan dengan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Keuskupan Agung Samarinda Promosikan Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting
- Ingin Sampaikan Aspirasi ke Pj Gubernur Kaltim, Ratusan Warga Kampung Sidrap Gelar Demonstrasi
- Andry Fachriza, Penerima Beasiswa yang Hobi Mengembara untuk Belajar Budaya
- Mengenal Masnawati, Kader Posyandu Cekatan dari Desa Selangkau Kutim
- Dorong Integrasi Layanan Primer, BLUD Puskesmas Kaliorang dan PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu