Daerah
Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Bekuk Tiga Pengedar Narkoba dalam Sebulan, Peredaran Sasar ABK Kapal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menutup ruang peredaran narkoba di wilayah perairan kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan menetapkan tiga orang tersangka.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Yusuf, mengatakan bahwa kedua kasus tersebut menjadi perhatian serius karena jalur peredaran barang haram itu diduga menyasar buruh pelabuhan hingga anak buah kapal (ABK).
“Selama satu bulan ini kami mengungkap dua kasus narkoba dengan tiga tersangka. Penangkapan pertama pada 3 November 2025 terhadap tersangka berinisial MN, dengan barang bukti 22 poket sabu, uang tunai Rp100 ribu, dan satu motor,” jelas Yusuf, Selasa (18/11/2025).
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan sabu diserahkan ke BNN Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kedua juga tak kalah krusial. Polisi menangkap dua tersangka lainnya berinisial AT dan DR, dengan barang bukti 44 poket sabu serta sebuah ponsel. Keduanya kini resmi ditahan.
“Kedua lokasi penangkapan berada di wilayah pelabuhan. Modus peredarannya ditengarai mengincar buruh maupun ABK kapal,” ujar Yusuf.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini mendapat atensi dari Kapolres Samarinda, dan pihaknya akan terus menguatkan operasi pemberantasan narkoba di kawasan pelabuhan.
Sementara itu, ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan, Ipda Zaqi Ur Rachman, menguraikan bahwa keberhasilan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi telah lama memantau aktivitas mencurigakan di sepanjang alur Sungai Mahakam, terutama kapal kelotok dan kapal-kapal yang keluar-masuk Pelabuhan Samarinda.
“Kami dapat info ada transaksi narkoba di sekitar pelabuhan Pulau Atas. Dari situ kami temukan MN dengan ciri-ciri yang sudah kami kantongi. Saat diamankan, 22 poket sabu ditemukan di kantong celananya,” tutur Zaqi.
Pada kasus kedua, informasi masyarakat juga memandu polisi hingga ke sejumlah titik, mulai dari galangan kapal Sungai Meriam, Sungai Lais, sampai Makroman.
“Di Makroman, kami mengikuti dua pelaku yang sempat melaju kencang dengan motor. Mereka akhirnya berhenti di sebuah warung karena isi bensin. Di situ kami lakukan penindakan,” ungkapnya.
Dari tersangka AT dan DR, polisi menemukan 44 poket sabu di celana salah satu pelaku. Bahkan DR kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak.
“DR kami kenakan dua pasal sekaligus karena selain narkotika, ia membawa sajam,” tegas Zaqi.
Zaqi menambahkan, motif ketiga pelaku berkaitan dengan keuntungan. Tersangka pertama mengedarkan secara eceran, sedangkan dua tersangka lainnya mengambil paket dan mendapat imbalan hingga Rp1 juta.
“Kalau pengakuannya baru dua kali, kami menduga pelaku sudah lebih dari itu. Total barang bukti dari dua kasus ini sekitar 30,61 gram bruto,” kata Zaqi.
Para tersangka terancam pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Kawasan Pelabuhan memastikan pengawasan terhadap jalur peredaran di kawasan pelabuhan dan sungai akan terus diperketat.
[RWT]
Related Posts
- Revitalisasi Terminal Sungai Kunjang Masuk Prioritas 2026, Dishub Kaltim Siapkan Dokumen, Anggaran Tunggu Ketok Palu
- Akademisi Lokal Minim Terlibat, Dewas RSUD AWS dari Unhas Jadi Sorotan FKM Unmul
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa, 18 November 2025
- Polresta Samarinda Ingatkan Bahaya Balap Liar, Keluarga Diminta Berperan Aktif Cegah Anak Terlibat
- Penyerapan Anggaran MBG Kaltim Tembus Rp 42 Miliar hingga November 2025









