Bontang

Dewan Heran Pemkot Bontang Tak Alokasikan Anggaran Insentif Nakes

Kaltim Today
30 Juni 2021 19:51
Dewan Heran Pemkot Bontang Tak Alokasikan Anggaran Insentif Nakes
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam.

Kaltimtoday.co, Bontang – DPRD Bontang kembali menyoroti insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum bisa dibayarkan sejak Januari 2021-Juni 2021.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang diketahui tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif nakes yang seyogianya sudah pernah dilakukan di 2020 lalu pada penanganan Covid-19.

Sorotan itu dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam. Dikatakannya pada 26 Maret 2021 Kementerian Keuangan melalui PMK nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan dampaknya. Mengapa aturan tersebut keluar, mengingat tahun 2020 tidak dianggarkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Sampai saat ini nakes tidak dibayarkan insentifnya, sejak Januari – Juli, padahal anggarannya sama. Lalu apakah alasannya pemerintah tidak membayarkan utang ke nakes?” kata Salam.

Jika alasannya, lanjut Salam, karena tidak dianggarkan, maka pemerintah bisa melakukan refocusing anggaran. Dimana kegiatan yang lain bisa dihentikan untuk penanganan Covid-19. Nakes ini, lanjutnya, termasuk dalam penanganan Covid-19, tapi tidak dibayarkan insentifnya.

“Lalu bagaimana jika para nakes berhenti? Seperti apa penanganan Covid-19, tolong ini dicarikan solusinya untuk pembayaran insentif nakes,” ujarnya.

Salam juga mempertanyakan berapa besar anggaran yang direfocusing di 2020, tetapi insentif nakes pada Oktober-Desember tidak terbayarkan. Sehingga insentif yang terutang dibayarkan di anggaran 2021, namun insentif di 2021 menjadi belum terbayarkan lagi.

Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, Bahauddin bahwa pihaknya sudah melakukan rapat kerja dengan Komisi II terkait insentif nakes ini. Menurutnya, sumber masalah dari pembayaran insentif nakes ini ialah PMK nomor 17 tahun 2021 itu. Karena itu lahir setelah penganggaran di pemerintah.

“Seluruh Indonesia memang tidak ada insentif daerah yang dianggarkan lewat APBD murni. Oleh karenanya, dibutuhkan refocusing, tapi OPD sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir hal ini,” ujarnya.

Tetapi, sambungnya, karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah, sehingga refocusing hanya bisa mengakomodir insentif nakes yang tertunda bulan Oktober, November, Desember 2020 sekira Rp3 miliaran. Nah, untuk insentif nakes Januari-Juni belum dianggarkan di TAPD dan akan dianggarkan di APBD Perubahan 2021.

“Kami juga tidak tahu apakah nominalnya sama dengan sesuai di PMK atau ada perbedaan. Tentu kami harapkan sama,” ujarnya.

[RIR | NON | ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya