Nasional

Diatur Kemenag, Ceramah di Bulan Ramadan Maksimal Hanya 15 Menit

Kaltim Today
29 Maret 2022 15:22
Diatur Kemenag, Ceramah di Bulan Ramadan Maksimal Hanya 15 Menit
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Kemenag)

Kaltimtoday.co - Kementerian Agama akan mengatur durasi ceramah selama bulan suci Ramadan maksimal 15 menit.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengungkapkan, sebelumnya perihal durasi ceramah jug telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No 04/2022 tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM.

[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]

Dalam aturan tersebut disebutkan, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah atau tausiah memenuhi beberapa ketentuan.

Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama 15 menit.

"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun," kata Adib, dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin (28/3/2022).

Adib mengharapkan, meski saat ini sudah ada pelonggaran prokes, namun durasi waktu tidak terlalu lama di dalam kegiatan kuliah Ramadan. Sehingga masyarakat dapat lebih menjaga kesehatannya pada saat Ramadan.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya