Nasional
Didakwa Peras Rp6,5 Miliar, Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Jika Terbukti, Hukum Mati Saya!
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, melontarkan pernyataan mengejutkan jelang sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Noel menyatakan siap menerima vonis hukuman mati apabila dirinya terbukti melakukan praktik lancung dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan berani tersebut disampaikan Noel sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/1/2026). Ia menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk konsistensinya yang selama ini vokal mendukung penerapan hukuman mati bagi koruptor.
"Harapan saya satu, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati. Tapi jika tidak terbukti, hukum saya seringan-ringannya. Dasar dari korupsi adalah kebohongan," ujar Noel kepada awak media.
Meskipun menyatakan komitmennya terhadap hukum, Noel mempertanyakan konstruksi dakwaan yang disusun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai rincian penerimaan uang yang dituduhkan kepadanya tidak logis jika disandingkan dengan jabatan Wakil Menteri yang ia emban kala itu.
"Masa gembong dapatnya Rp70 juta? Ini gue wamen atau staf wamen dapat Rp70 juta doang," selorohnya mempertanyakan rincian uang yang disebut masuk ke kantong pribadinya.
Namun, data dalam surat dakwaan menunjukkan angka yang jauh lebih besar. Noel didakwa bersama-sama melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Secara personal, ia disebut memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta, serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler.
Kasus ini merupakan megaskandal yang menyeret banyak pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lainnya yang ikut disidangkan, termasuk Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, serta sejumlah koordinator bidang kelembagaan dan personel K3 periode 2020–2025.
Pihak swasta dari PT KEM Indonesia juga terseret dalam pusaran kasus ini sebagai pemberi atau pihak yang memfasilitasi aliran dana. Jaksa KPK mendakwa para tersangka telah menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja guna meraup keuntungan pribadi dan kelompok. Sidang akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian materiil atas aliran dana fantastis tersebut.
[TOS]
Related Posts
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Kejati Kaltim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tambang CV ABI
- Kejagung Ungkap Sudah Lama Pelajari Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis di BGN
- Karyawan Bank Himbara Talisayan Diburu Jaksa atas Dugaan Praktik Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp4,4 Miliar






