Samarinda

Diduga Bermotif Cinta Segitiga, Tersangka Penikaman Lakoni Reka Ulang Adegan di Lokasi Kejadian

Kaltim Today
02 Januari 2020 20:52
Diduga Bermotif Cinta Segitiga, Tersangka Penikaman Lakoni Reka Ulang Adegan di Lokasi Kejadian
Polisi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kasus penikaman yang membuat geger warga Samarinda pada Senin (30/12/2019) sore memasuki tahapan lanjutan. Setelah polisi merampungkan sebagian berkas penyelidikannya, reka ulang adegan alias rekonstruksi akhirnya dilaksanakan pada Kamis (2/1/2020) pukul 14.30 Wita di lokasi kejadian. Tepatnya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, di bawah jalur flyover Jembatan Kembar depan Batalyon 611 Kompi Senapan A.

Polisi mensterilkan area kejadian dengan melakukan pengawalan ketat dari puluhan aparat berseragam lengkap, dan pemasangan police line. Tak lama kemudian, mobil dari tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polresta Samarinda tiba membawa Didi Harto, yang mengenakan baju berwarna oranye, bertuliskan 'Tahanan Polresta Samarinda bernomor 136' dan celana jeans pendek serta memakai penutup wajah dengan tangan yang terborgol.

Karena berlokasi di tempat umum, tentu kejadian ini menarik perhatian para pengguna jalan maupun warga sekitar. Namun, polisi yang telah bersiap dengan segala kemungkinan akhirnya memulai kegiatan mereka. Mula-mula Didi Harto tiba di lokasi bersama rekannya Imuh (24) yang ditetapkan sebagai saksi. Saat itu, Didi terlihat seorang diri mendatangi Jumriansyah (42) yang menjadi korbannya. Mereka terlihat sempat berkomunikasi, namun tak lama setelahnya, Didi langsung menghujamkan badik yang telah disiapkannya dari rumah. Jumriansyah pun tersungkur dengan dua luka tikam di dada dan rusuk kirinya.

Sejurus kemudian, Jumriansyah coba menyelamatkan nyawanya dengan cara berlari menuju persimpangan jalan berjarak sekitar 10 meter. Rupanya Didi kala itu belum merasa puas dan kembali mengejar Jumriansyah. Alhasil, saat berada di median jalan, Didi kembali menancapkan badiknya di punggung Jumriansyah. Setelah itu, barulah Didi meninggalkan korbannya yang tengah bermandikan darah dan terkapar tepat di badan jalan beraspal.

Polisi mengawal ketat reka ulang adegan yang dilaksanakan pada Kamis (2/1/2020) pukul 14.30 Wita di lokasi kejadian.
Polisi mengawal ketat reka ulang adegan yang dilaksanakan pada Kamis (2/1/2020) pukul 14.30 Wita di lokasi kejadian.

Usai meninggalkan korbannya, Didi berlari menuju motornya dan Imuh. Didi lalu dengan nada sedikit meninggi meminta Imuh mengendarai motor dan bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Rupanya saat itu Imuh berpikiran lain, dia memilih bertahan dan meminta Didi untuk meninggalkannya seorang diri. Setelah itu, barulah korban mendapatkan pertolongan baik dari rekannya maupun warga sekitar. Jumriansyah yang sudah terkulai lemah diangkut menggunakan mobil bak terbuka dan menghembuskan nafas terakhirnya saat dalam perjalanan menuju RSUD I.A Moeis.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat dijumpai dilokasi kejadian, adegan ini dilaksanakan untuk melengkapi dan mengetahui secara pasti awal mula kejadian tersebut. Sedangkan untuk motifnya, diduga kuat kejadian ini karena hubungan asmara antara korban, tersangka dan istrinya.

"Karena ada masalah pribadi antara keduanya," jelas Arif.

Motif pembunuhan yang dilakukan Didi diduga kuat karena hubungan asmara antara korban, tersangka dan istrinya.
Motif pembunuhan yang dilakukan Didi diduga kuat karena hubungan asmara antara korban, tersangka dan istrinya.

Sedangkan dugaan motif karena cinta segitiga saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

"Istri tersangka masih kami dalami keterangannya, dan rencana hari ini akan kami lakukan pemeriksaan," bebernya.

Dengan tegas Arif mengatakan kalau, kejadian ini merupakan hasil pembunuhan berencana yang dilakukan Didi sebagai tersangka tunggal. Bahkan, sebelum kejadian berdarah itu dilakukan, beberapa jam sebelumnya antara Didi dan Jumriansyah sempat melakukan komunikasi menggunakan ponsel pribadinya melalui aplikasi whatsapp.

"Isi percakapannya, saat ini masih kami dalami," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, rupanya Didi dan Jumriansyah belum pernah bertatap muka secara langsung. Hanya saja, Didi bisa memperoleh nomor ponsel Jumriansyah dari orang terdekatnya.

"Dengan selesainya rekonstruksi kali ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 dengan ancaman minimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

[JRO | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya