Berau

Diduga Langgar Aturan Pilkada, DD Jalani Sidang Pertama

Kaltim Today
11 November 2020 14:34
Diduga Langgar Aturan Pilkada, DD Jalani Sidang Pertama
Sidang pertama kasus DD di Pengadilan Negeri Tanjung Redep, Berau.

Kaltimtoday.co, Berau - Kasus dugaan pelanggaran pilkada oleh DD berlanjut ke pengadilan. Sidang pertama pembacaan dakwaan terdakwa DD yang melanggar hukum dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Berau tahun 2020 digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (10/11/2020).

Sebelumnya beredarnya video berdurasi 06:28 menit, terlihat pria berinisial DD (57) melakukan pendataan pemilih di Jalan Dahlia, Tanjung Redeb. Di rumah warga berinisial SI sedang mengiming-imingi akan memberikan sejumlah barang atau uang. Dia pun menjanjikan uang Rp 500 ribu per KTP, bahkan bisa lebih.

“Kalau minta barang tidak bisa lebih dari Rp 500 ribu. Syukur-syukur bisa lebih. Mudahan ada tambahan,” ujar DD dalam video yang beredar.

Warga pun sempat menanyakan lokasi atau posko tim pemenangan? DD menjawab bahwa posko pemenangannya di Bujangga. Bahkan, DD menyebut melakukan pendataan sudah mendapatkan persetujuan dari RT setempat.

DD juga menjelaskan, ada dua kriteria pendataan pemilih. Pasti dan belum pasti. Dari 60 Kartu Keluarga (KK), DD memastikan mayoritas menyebut sudah pasti memilih pasangan calon yang dipromosikannya. Sementara uang yang dijanjikan akan dibayar menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.

”Dikasihkan bulan 10 atau 11,” katanya.

 

View this post on Instagram

 

Mantap kah sudah 5 anggota DPRD Kaltim ini guys? ? #kaltim #dprdkaltim #samarinda #mahasiswamelawan

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co) on

Jaksa Penuntut Umum, Lucky Kosasih Wijaya mengatakan, terdakwa DD akan terancam pidana pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan/atau Wali Kota.

“Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia. Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, saksi yang berinisial S mengaku didatangi di rumahnya oleh DD yang mengaku sebagai relawan dari salah satu paslon dengan modus untuk mendata.

“Pada saat mendata, terdakwa menjanjikan S dengan uang senilai Rp 500 ribu atau sembako dengan nilai serupa,” bebernya.

Lanjut S, DD mengaku sudah ada 60 orang yang telah dicatat namanya. Kemudian DD menyerahkan selebaran paslon tersebut. Saat itu, terdakwa mengatakan pencoblosan akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020, sedangkan uang atau sembako akan diberikan pada Oktober atau November.

“DD mengiming-imingi bantuan tersebut akan diberikan sebelum pencoblosan. Semua perkataannya saya rekam,” ungkap S.

Penasihat hukum DD, Andi Bahruansyah mengatakan, DD sendiri menyebutkan dirinya disuruh oleh seseorang bernama Pak Darman. Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki siapa sebenarnya Pak Darman ini.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 10.00 wita.

[DER | RWT]

Dinilai Langgar Peraturan Pilkada,DD Jalani Sidang Pertama


Related Posts


Berita Lainnya