Berau

Dinilai Rendahkan Janda, Paslon Cawabup Berau Nomor Urut 1 Dilaporkan ke Bawaslu

Kaltim Today
11 November 2020 12:56
Dinilai Rendahkan Janda, Paslon Cawabup Berau Nomor Urut 1 Dilaporkan ke Bawaslu
Pelapor Cawabup Berau No urut 1 saat membuat laporan ke Bawaslu Berau.

Kaltimtoday.co, Berau - Kontestasi Pilkada di Berau saat ini sudah memasuki tahap kampanye. Setiap pasangan calon turun ke kampung-kampung untuk menemui masyarakat guna mencari simpati masyarakat dan menawarkan program unggulan mereka. Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan video paslon Cawabup 01 yang dinilai meremehkan para janda.

Pernyataan calon wakil bupati nomor urut 1, Agus Tantomo saat kampanye di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, beberapa waktu lalu dilaporkan ke Bawaslu Berau atas dugaan tindak pidana Pemilu, yaitu menghina dan menghasut perorangan atau golongan.

Dalam video berdurasi 01.27 menit yang beredar di sejumlah media sosial (medsos), Wakil Bupati Berau non aktif itu melayangkan pertanyaan kepada peserta kampanye. Dengan dalih, sebagai gambaran situasi kontestasi politik pada 9 Desember mendatang.

“Sulit seorang suami sukses kalau tidak ada istrinya, betul? Sekarang saya tanya, bagaimana seorang istri kalau tidak ada suami?,” ungkap Agus.

Peserta kampanye pun berteriak menjawab, ada yang mengatakan tidak bisa dan bisa. Jawaban itu disikapi pun oleh Agus Tantomo.

“Yang bilang bisa, berarti janda ya. Tapi saya yakin, Pilkada saat ini, tidak ada janda yang pilih janda,” pungkas Agus.

Isi pidato itu pun sontak mendapat kecaman keras dari sejumlah kaum perempuan, sebab dianggap menghina dan merendahkan martabat perempuan, terutama yang berstatus janda. Dimana pernyataan Agus tersebut memiliki makna bahwa wanita tidak bisa menjadi pemimpin dan sukses berkarier tanpa adanya pasangan hidup, yaitu suami.

"Setelah melihat video itu, kami merasa status kami direndahkan dan diremehkan. Seolah-olah janda ini tidak bisa hidup tanpa suami. Kenyataannya, kami bisa menghidupi keluarga, mencari nafkah sendiri,” kata pelapor yang enggan disebutkan namany, Senin (9/11/2020).

Akibatnya, pihaknya sepakat untuk melaporkan kegiatan kampanye paslon no urut 1 ke Bawaslu Berau pada Sabtu (7/11/2020) malam. Dengan laporan atas dugaan menghina dan menghasut perorangan atau golongan yang tertuang pada Pasal 69 Ayat 2 Huruf C UU No: 10/2016 tentang Pilkada.

“Perwakilan ada tujuh orang yang ke sana (Bawaslu), untuk melapork. Kami harap, laporan kami dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegas wanita berhijab ini.

Ketua Bawaslu Berau, Nadirah membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilayangkan kepada paslon no urut 1, Seri Marawiah dan Agus Tantomo.

Nantinya, jika laporan itu masuk unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu, maka akan ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah itu pelanggaran atau tidak.

"Masih dikaji. Prosesnya 5 hari kerja, untuk menetapkan itu masuk pelanggaran atau tidak. Kalau ada unsur pelanggaran akan kami registrasi dan tindaklanjuti,” ucapnya.

Penyataan dari Agus Tantomo, yang juga merupakan Wakil Bupati Berau non aktif ini seakan ditujukan kepada Cabup Berau nomor urut 2, Sri Juniarsih yang merupakan istri dari Bupati Berau, almarhum Muharram. Sri Juniarsih ditunjuk sebagai pengganti Muharram yang meninggal dunia pada 22 September 2020 silam.

[DER | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya