Daerah
Diduga Salahgunakan Jabatan, Karyawan Perusahaan di Samarinda Diamankan Polisi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda, menangkap seorang karyawan perusahaan berinisial RBPA (30) atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menjual barang milik perusahaan tanpa prosedur resmi, sehingga menimbulkan kerugian finansial.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya transaksi penjualan barang yang pembayarannya justru masuk ke rekening pribadi karyawan, bukan ke rekening perusahaan.
“Dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan oleh yang bersangkutan. Transaksi dilakukan tanpa laporan resmi dan hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan,” ujar AKP Aksarudin.
Peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Barang yang diduga digelapkan meliputi suku cadang sepeda motor, satu set cover body, serta tangki sepeda motor.
Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4.744.000. Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi dan audit perusahaan, data transaksi penjualan, perjanjian kerja, tangkapan layar percakapan dan transaksi keuangan, serta dua unit telepon genggam.
AKP Aksarudin menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan agar setiap karyawan tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan.
“Penyalahgunaan jabatan memiliki konsekuensi hukum. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran, khususnya di lingkungan dunia usaha,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
[RWT]
Related Posts
- Wali Kota Samarinda Bantah Pernyataan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Soal Penangguhan Sementara RSUD AMS II
- Kekerasan Seksual di Samarinda Belum Reda, Sungai Kunjang Jadi Kecamatan dengan Kasus Tertinggi 2025
- 8 Perda Samarinda Diketok Paripurna, Nasib Perumda Varia Niaga Ditentukan Lewat Adu Kekuatan Suara
- Penataan Pasar Pagi Samarinda: Samagov Jadi Jembatan Aduan, Pemkot Jamin 2.505 Kios untuk Semua Pedagang
- Pedagang Keluhkan Pelayanan Selama Pendaftaran Lapak Pasar Pagi, Pemkot Samarinda Janji Evaluasi









