Kutim

Diimingi 100 ribu, 8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Perankan 20 Adegan Rekonstruksi

Kaltim Today
25 Desember 2020 18:25
Diimingi 100 ribu, 8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Perankan 20 Adegan Rekonstruksi
Salah satu tersangka saat mereka ulang adengan kejadian saat 9 Desember. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Meski Pilkada Kutai Timur (Kutim) telah usai. Namun, pelaksanaan pemilihan kepala daerah itu meninggalkan kasus yang sedang ditangani Tim Macan dan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutim.  Delapan tersangka dalam kasus Pilkada 2020 di Kabupaten Kutai Timur ditangkap Kepolisian Resort Kutim oleh Tim Gakkumdu pada Kamis (24/12/2020).

Delapan tersangka tersebut terlibat dalam kasus penambahan suara salah satu pasangan calon (Paslon) yang nekat melakukan kecurangan sebab diiming-imingi uang sebesar Rp. 100.000 per orang yang akan didapatkan sesuasai mencoblos.

Kejadian tersebut terjadi pada 9 Desember saat proses pencoblosan.

Tersangka yang berinisial DS merupakan ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada TPS 78 di Jalan Margo Santoso RT 19. Sedangkan NG ialah orang yang dianggap berpengaruh di lingkungan tersebut. Lalu, tersangka SM yang merupakan pemberi fasilitas dari kegiatan dan 5 tersangka lainnya PR,SP,SE,SI,YG merupakan kuli bangunan.

“Tersangka NG dan DS memberi surat undangan C.KWK sebanyak 50 lembar pada tersangka lain untuk mencoblos salah satu Paslon,” ucap Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko.

Tersangka saat diamankan Tim Gakkumdu Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co)
Tersangka saat diamankan Tim Gakkumdu Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Ditambahkan Welly, tersangka DS memberikan surat undangan kepada salah satu tersangka di lokasi yang tak jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Surat undangan C.KWK itu diberi DS pada NG di Jalan Margo Santoso RT 19 tak jauh dari lokasi TPS 78,” tambah Welly.

Surat undangan C.KWK lalu dibagikan oleh NG dan SM pada PR,SP,SE,SI,YG di tempat lain. Ketika dibagikan, SM meminta untuk mencoblos salah satu Paslon yang bertarung di Pilkada 2020.

Selain itu, 5 tersangka ini bukan terdaftar sebagai warga Jalan Margo Santoso. Namun, kelimanya masih ber KTP Jawa. Kemudian PR,SP,SE,SI,YG dibawa dengan mobil untuk mencoblos di TPS 78. Sesampai di TPS 78, NG sempat menyapa Linmas yang berjaga untuk sekedar menanyakan kabar.

“NG memang terdaftar untuk memberikan hak suaranya di TPS tersebut,” kata AKBP Welly.

Sementara PR,SP,SE,SI,YG berada di belakang NG dan kemudian duduk di antrian.

“Lalu salah satu saksi Paslon berteriak dan mengatakan 5 tersangka itu bukan warga Jalan Margo Santoso,” papar AKBP Welly Djatmoko

Para tersangka kabur namun Tim Macan Polres Kutim bergerak cepat dan berhasil meringkus semua tersangka.

[El | NON]

 


Related Posts


Berita Lainnya