Kutim

Pesan Ganja dari Medan, Polres Kutim Ciduk Pemuda di Kantor Jasa Ekspedisi

Kaltim Today
24 Desember 2020 20:25
Pesan Ganja dari Medan, Polres Kutim Ciduk Pemuda di Kantor Jasa Ekspedisi
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko Didampingi Wakapolres Kutim Kompol Triyanto saat menggelar press release dan memperlihatkan barang bukti yang disita. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Seorang pemuda di Sangatta, Kutai Timur (Kutim) ditangkap polisi karena mengambil paket ganja di jasa pengiriman barang. Paket berisi 1 poket ganja dengan berat 50,50 gram, 3 linting ganja siap pakai dengan berat 1,12 gram serta 1 paket plastik klip batang ganja, semua paketan itu datang dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

“Barang bukti kita amankan bersama seorang pria yang mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa ekspedisi di Jalan APT Pranoto,” kata Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko dalam jumpa persnya, Kamis (24/12/20).

Pria yang mengambil paket tersebut berinisial Andy Edas (AE) (25), yang tinggal di Jalan Tongkonan Rannu, Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. Dia ditangkap pada Senin (2112/2020) siang, sesaat setelah mengambil paket kiriman di agen jasa ekspedisi JNE.

AKBP Welly menerangkan, tim satreskoba lebih dulu mengendus paket mencurigakan, yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

“Info awal ini kami dapat dari masyarakat,” ujar Welly.

“Info itu kami sidik, bekerjasama dengan salah satu perusahaan jasa ekspedisi. Dugaan kuat, paket itu berisi ganja,” tambah dia.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Petugas mengatur strategi, dengan melakukan kontrol pengiriman (control delivery) terhadap kurir.

“Setelah paket akan diambil, kami datangi, dan menggeledahnya,” ungkap Welly.

Welly menyebutkan, AE mengaku sudah dua kali menerima penyelundupan paket ganja kering dari Medan. AE berkilah barang yang dia pesan bukan untuk diedarkan, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi.

“Jadi penerimaan paket berisi ganja ini yang ke dua kalinya. Pengakuannya dipesan untuk konsumsi pribadi,” ujarnya.

Pemuda berinisial AE itu pun jadi tersangka, AE pun meringkuk di tahanan Polres Kutim.

Welly memastikan, meski pandemi Corona, timnya terus bergerak melakukan penindakan pemberantasan narkoba.

“Pasal yang kami terapkan, pasal 114 ayat 1 junto pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

[El | NON]


Related Posts


Berita Lainnya