Kaltim

Dilaporkan ke Ombudsman, Hasil Seleksi KPID Kaltim Terancam Dibatalkan

Kaltim Today
22 Desember 2021 12:32
Dilaporkan ke Ombudsman, Hasil Seleksi KPID Kaltim Terancam Dibatalkan
Kantor Ombudsman Kaltim.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Keputusan hasil seleksi komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim 2022-2025 terancam dibatalkan. Hal ini dapat terjadi jika dalam proses dan tahapan seleksi ditemukan maladministrasi.

Seperti diketahui, Ombudsman Kaltim menerima laporan dugaan maladministrasi seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim 2022-2025.

Asisten Perwakilan Ombudsman Kaltim Agus Ferdinand mengatakan, pihaknya menerima satu laporan tersebut sejak awal November 2021. Berkas laporan sudah dinyatakan lengkap. Diskominfo Kaltim dan Komisi I DPRD Kaltim yang dilaporkan pelapor juga sudah dimintai keterangan.

"Saat ini sudah dalam tahap bedah laporan, selanjutnya diambil keputusan dan penafsiran ada maladministrasi atau tidak," kata Agus Ferdinand, Rabu (22/12/2021).

Agus menyebut, pihaknya belum bisa menyampaikan secara lengkap terkait substansi laporan yang sedang diproses tersebut. Namun dia memastikan laporan itu berkaitan dengan seleksi KPID Kaltim.

"Kami pastikan laporan ini terus ditindaklanjuti meskipun ada banyak laporan lain di Ombudsman Kaltim yang juga harus diproses," katanya.

Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.
Pengamat Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah.

Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan, keputusan hasil seleksi KPID Kaltim 2022-2025 masih bisa dibatalkan. Baik oleh pembuat keputusan atau pengadilan. 

Pembatalan hasil seleksi oleh pembuat keputusan, sebut dia, salah satunya bisa berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Tapi itu dapat dilakukan sepanjang memang ditemukan ada maladministrasi dalam proses dan tahapan seleksi tersebut.

Sepanjang belum ada ditemukan maladministrasi atau pelanggaran, keputusan yang menjadi hak prerogatif DPRD Kaltim tidak bisa dibatalkan. Publik pun harus menerima keputusan yang menetapkan komisioner KPID Kaltim terpilih, meski ada risiko dimainkan.

"Bagaimanapun hasilnya, tetap harus diterima," kata dia. 

Selain itu, pria yang akrab disapa Catro ini juga menyampaikan, proses seleksi KPID Kaltim memang layak dikritik secara terbuka sebagai evaluasi ke depan.

Misal, terkait ribut-ribut intervensi pimpinan DPRD Kaltim dalam penentuan hasil seleksi KPID Kaltim. Hal ini terjadi karena proses seleksi yang dilakukan tidak terbuka. Dampaknya, peserta yang dinyatakan lolos dan terpilih jadi komisioner akan dipertanyakan legitimasi dan kredibilitasnya. 

Seharusnya, kata Castro, penentuan komisioner KPID Kaltim cukup dilakukan tim seleksi (timsel) saja. Tidak perlu campur tangan DPRD Kaltim

Selain itu, komposisi timsel harus memenuhi standar. Mulai dari proses penentuan, hingga komposisi timsel.

"Makanya perlu diwacanakan ke depan, seleksi lembaga-lembaga negara independen harus dijauhkan dari lembaga politik," tuturnya.

Sebelumnya, penetapan hasil seleksi komisioner KPID Kaltim periode 2022-2025 diwarna polemik. Dua pimpinan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo disebut Ketua Komisi I DPRD Kaltim melakukan intervensi demi meloloskan calon tertentu.

Meski mengaku mendapat intervensi, Jahidin tetap mengumumkan hasil seleksi yang dilakukan timsel.

Adapun terkait intervensi, Jahidin menyebut secara jelas nomor urut calon-calon yang dipaksakan masuk lulus tujuh besar kendati nilai seleksi tidak mencukupi.

“Titipannya tidak diakomodir Komisi I, dari 21 komisioner, juru kunci nomor urut 21 dan nomor urut 10 dipaksakan untuk dimasukkan tujuh besar (lulus),” ungkap Jahidin.

Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo membantah tuduhan Jahidin tersebut. Dia menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan intervensi, apalagi memaksakan calon-calon tertentu dalam proses seleksi agar diloloskan Komisi I menjadi komisioner KPID Kaltim 2022-2025. 

Meski begitu, Samsun mengakui, dirinya memang menyoal Komisi I yang tidak terlebih dahulu melaporkan hasil seleksi, sebelum mengumumkannya ke publik.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Komisi I yang ditunjuk sebagai panitia seleksi KPID Kaltim 2022-2025, ditegaskan Samsun, dalam surat keputusan penunjukkan panitia seleksi wajib bertanggung jawab ke pimpinan DPRD Kaltim. Maksud bertanggung jawab itu artinya hasil seleksi harus disampaikan terlebih dahulu ke pimpinan sebelum diumumkan ke publik.

Kewajiban menyampaikan hasil seleksi itu, sebut dia, tidak bisa diartikan secara sepihak sebagai intervensi, apalagi tanpa didasari bukti. Justru hal itu wajib dilakukan Komisi I agar pimpinan DPRD Kaltim mengetahui secara pasti proses seleksi sudah dilakukan sesuai aturan, adil, transparan, dan tidak berdasarkan titipan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang disebut Jahidin turut mengintervensi hasil seleksi komisioner KPID Kaltim juga membantah tuduhan tersebut. Ketua DPW PAN Kaltim itu menegaskan, dirinya tidak pernah memaksakan calon komisioner agar dinyatakan lulus seleksi. Tuduhan melakukan intervensi yang disampaikan Jahidin menurutnya merupakan penilaian sepihak.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya