Daerah
Imbas Insiden Tongkang Tabrak Jembatan, KSOP Samarinda Bakal Tertibkan Tambat Kapal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda bersama aparat penegak hukum lainnya berencana membentuk posko terpadu untuk menertibkan aktivitas tambat kapal yang tidak sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah insiden tongkang yang menabrak jembatan dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, mengatakan kondisi jembatan yang belum dilengkapi fender atau pelindung pada pondasi pilar sangat rentan mengalami kerusakan apabila kembali tertabrak kapal.
Oleh karena itu, pengawasan ketat perlu dilakukan sembari menunggu pihak perusahaan yang terlibat insiden membangun fender pengaman.
Menurut Mursidi, salah satu langkah pengawasan yang akan diterapkan yakni menggandeng aparat penegak hukum untuk menertibkan lokasi tambat kapal yang berada di luar ketentuan.
“Kami akan segera membentuk posko bersama untuk mengatur tempat-tempat tambatan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar kejadian tongkang menabrak jembatan disebabkan kapal bertambat di lokasi yang tidak semestinya. Akibatnya, kapal yang terlepas dari tali tambat mudah hanyut dan berisiko menabrak pilar jembatan.
“Pada umumnya kapal larut karena bertambat di tempat yang tidak semestinya,” jelasnya.
Adapun lokasi tambat yang sesuai ketentuan harus berada jauh dari jembatan, dengan jarak minimal 1.200 meter. Ke depan, pengawasan terhadap aturan tersebut akan menjadi kewenangan posko terpadu yang akan dibentuk.
“Masih ada tambatan di luar ketentuan, terutama yang berada di depan atau dekat Jembatan Mahulu. Seharusnya jaraknya minimal 1.200 meter dari jembatan,” tutup Mursidi.
[RWT]
Related Posts
- PT Wana Hijau Pesaguan Gelar Panen Jagung di Program Multi Usaha Kehutanan
- Sentil Proyek Teras Samarinda hingga Pasar Pagi, PDIP Dorong Pemkot Gunakan Konsep Trisakti
- Kasus Korupsi Hibah DBON, Mantan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma Divonis 2,5 Tahun Penjara
- Zairin Zain Divonis 4 Tahun Penjara Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Isyaratkan Banding
- Misran Toni Buka Suara Usai Bebas, Mengaku Dipaksa Mengaku sebagai Pembunuh Russel di Muara Kate









