Daerah
Dinilai Janggal, PUPR Rincikan Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim Senilai Rp55 Miliar

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim angkat bicara mengenai proyek rehabilitasi gedung DPRD Kaltim senilai Rp 55 Miliar, yang menjadi perbincangan di media sosial.
Diketahui proyek rehabilitasi gedung A, C, D, dan E DPRD Kalimantan Timur Jalan Teuku Umar dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 bernilai kontrak Rp 55.000.703.000 (Rp 55 miliar). Waktu pelaksanaan dari 5 Juni 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
Melalui proyek itu, Gema Muda Kaltim menyorot jika proyek tersebut tidak transparan, serta tidak ada perubahan yang signifikan setelah dilakukan rehabilitasi di beberapa gedung.
"Banyak aroma tak sedap pada proyek ini, proyek yang harusnya rampung sebelum 2025 ini molor hingga saat ini. Dapat dilihat dari Komisi III yang tidak maksimal dalam tugasnya, juga dari beberapa dewan yang enggan berkomentar terkait proyek tersebut," Founder Gema Muda Kaltim, Renaldi Saputra.
Walhasil, Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) melayangkan laporan resmi ke Kejati Kaltim untuk diusut tuntas soal proyek rehabilitasi gedung dprd yang dinilai janggal tersebut.
"Tindak lanjut dari intelijen, masih kita dalami (soal laporan),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Iman Wijaya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto pada Rabu (26/3/2025).
Melihat proyek tersebut ramai diperbincangkan hingga sampai ke meja Kejati, PUPR Kaltim pun memberikan rincian soal apa saja pengerjaan yang telah dilakukan selama beberapa bulan ke belakang.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim, Rahmad Hidayat mengatakan bahwa ada empat gedung yang dilakukan rehabilitasi yakni A, C, dan E.
Ia menyebut jika gedung A dan C masih satu tipe, sehingga rehabilitasinya kurang lebih sama. Mulai dari penggantian keramik, plafon gypsum, pengecetan interior exterior, elektrikal , penggantian kloset wastafel, cctv, soundsystem, internet-telpon, AC semi sentral dan lain-lain.
"Untuk yang gedung D, itu ada penggantian keramik, ada pemasangan marner juga, terus plafon akuistik sekaligus elektrikalnya. Kemudian sama AC semi sentral, lift, pengecetan, dan atap juga dibongkar ganti baru," tuturnya.
Untuk gedung E, Rahmad mengatakan tidak seluruhnya direhabilitasi. Hanya pengecetan exterior, AC, fire protection dan lain sebagainya.
"Sifatnya rehabilitasi ya, dan itu sudah selesai di Desember. Ini masuk masa peneliharaan enam bukan sampi Juni 2025," tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- Pengamat Kritik Rencana Pemprov Bangun Kereta Cepat di Kaltim, Sebut Infrastruktur Jalan Lebih Mendesak
- Misteri Kematian Juwita Terkuak, Anggota TNI AL di Lanal Balikpapan Jadi Tersangka
- Sidang Lanjutan Kasus Tanah di Desa Telemow Memanas, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas
- Antisipasi Praktik Pungutan, Seno Aji Minta Sekolah Hapuskan Tradisi Wisuda Mewah
- Disdikbud Kaltim Evaluasi Soal Pungutan Sumpah Profesi Rp 850 Ribu di SMKN 17 Samarinda