Advertorial
Disdukcapil PPU Dorong Pelaporan Aktif Warga, Proses Akta Kematian Dijamin 100 Persen

Kaltimtoday.co, Penajam - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Penajam Paser Utara (PPU), Waluyo, menegaskan komitmen instansinya untuk menyelesaikan setiap permohonan akta kematian yang masuk ke dinas.
Ia menyebut, sepanjang ada laporan resmi dari pihak keluarga atau pemerintah desa, seluruh dokumen akan diproses tanpa terkecuali. Namun, Waluyo juga menekankan bahwa keberhasilan administrasi kependudukan sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.
“Kalau dilaporkan ke kami, 100 persen kami proses, karena kami juga punya target kan,” kata Waluyo saat ditemui di kantornya.
Menurut Waluyo, pembuatan akta kematian menjadi salah satu indikator kinerja layanan administrasi kependudukan.
Dokumen ini tidak hanya penting sebagai bukti hukum kematian seseorang, tetapi juga menjadi dasar perubahan dalam Kartu Keluarga, catatan kependudukan nasional, serta berbagai keperluan administratif lainnya seperti pengurusan warisan, asuransi, dan pensiun.
Namun dalam praktiknya, banyak kematian yang tidak segera dilaporkan oleh keluarga ke Disdukcapil. Padahal, sesuai ketentuan, pelaporan seharusnya dilakukan paling lambat 30 hari setelah kejadian.
Jika tidak ada pelaporan dari keluarga, maka pencatatan pun tidak bisa dilakukan karena sistem tidak dapat mendeteksi kejadian kematian secara otomatis.
“Kalau dia tidak melaporkan, kami tidak mengetahui, kecuali ada desa yang mengirimkan permohonan, itu langsung otomatis kita buatkan,” ujar Waluyo.
Ia menjelaskan bahwa peran aktif pemerintah desa dan kelurahan menjadi sangat penting dalam membantu menyampaikan informasi awal kepada Disdukcapil.
Ketika aparatur desa mengajukan permohonan kolektif berdasarkan laporan warga atau hasil pendataan lokal, maka proses pencatatan bisa dilakukan langsung tanpa harus menunggu kedatangan pihak keluarga ke kantor Disdukcapil.
Untuk mempercepat proses ini, Disdukcapil PPU kini juga membuka kanal pengajuan secara online dan mendorong penggunaan sistem berbasis digital yang terhubung dengan data desa.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Cegah Data Palsu, Disdukcapil Kini Wajibkan Surat Pernyataan Keluarga
- Akta Kematian Dipercepat Secara Daring, Validasi Diperketat
- Permudah Akses Data Administrasi, Disdukcapil PPU Dorong Perluasan PKS Antarinstansi
- Disdukcapil PPU Permudah Pembuatan Akta Kelahiran, Layanan Kini Bisa Diakses Secara Online
- Capaian KIA di PPU Lampaui Target Nasional, Disdukcapil Optimalkan Sistem dan Jemput Bola