Nasional
Disebut Anti Kritik dan Intimidasi Orangtua Tiktoker Bima, Segini Gaji dan Tunjangan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Kaltimtoday.co - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi banjir kecamatan dari masyarakat. Kecaman itu datang setelah Arinal Djunaidi dinilai anti kritik bahkan melakukan intimidasi terhadap TikToker Bima atau Awbimax Reborn.
Belum lama ini, publik dihebohkan atas munculnya seorang mahasiswa asal Lampung yang berkuliah di Australia, Bima. Di Negeri Kanguru, Bima melancarkan kritik tajam atas pembangunan di Provinsi Lampung. Dia menilai, pembangunan infrastruktur di Lampung sangat buruk.
Buntut kritik tajam dari Bima tersebut, orangtuanya dikabarkan mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak, salah satunya dari pemerintah setempat. Melalui akun TikToknya, Bima bahkan mengungkapkan, sang gubernur juga turut memaki-maki ayahnya melalui telepon.
Bima membeberkan kronoligi ayahnya dimaki-maki oleh Gubernur Lampung tersebut. Bahkan Bima mengungkapkan, ayahnya disebut tidak becus dalam mendidik anak.
Tidak berhenti sampai disitu, Bima juga menuturkan, Gubernur Lampung juga disebut-sebut akan membawa kritikan Bima ke polisi.
Warganet pun balas menggeruduk Gubernur Lampung Arinal yang dinilai merupakan sosok anti kritik.
Arinal Djunaidi resmi sendiri diketahui menduduki jabatan sebagai Gubernur Lampung sejak 2019. Pria kelahiran 17 Juni 1956 itu mempunyai gelar Sutan Dalom Pemukamarga, di mana gelar itu didapat sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Sebelum menang menjadi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sempat diberikan kepercayaan untuk memegang jabatan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (2014-2016).
Lantas, berapakah gaji dan tukin Gubernur Lampung yang kritik Bima tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Gaji dan Tukin Gubernur Lampung
Gubernur adalah salah satu kursi paling panas yang diperebutkan oleh politisi di kancah perpolitikan Tanah Air. Nominal gaji gubernur sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Peraturan gaji pokok kepala daerah tersebut adalah revisi dari PP Nomor 9 tahun 1980. Seperti layaknya PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur sama di seluruh Indonesia.
Disebutkan bahwa gaji pokok kepala daerah dengan tingkat level gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden sebesar Rp 3 juta per bulan. Sedangkan untuk Wakil Gubernur sendiri mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Apabila diperhatikan, gaji gubernur ini tidak lebih dari Upah Minimum Provinsi Jakarta yang mencapai Rp 4 juta per bulannya.
Namun jangan salah, gubernur juga mendapatkan berbagai tunjangan kinerja atau tukin dengan nilai fantastis. Adapun besaran tunjangan tersebut berbeda-beda karena disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Berdasarkan PP Nomor 109 tahun 2000, gubernur dengan PAD di atas Rp 500 miliar bisa mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sedikitnya Rp 1,25 miliar, dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.
Adapun pembagian besaran antara Gubernur dan Wakil Gubernur yakni 60:40.
[TOS | SR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun
- Survei GRC: Rudy Mas'ud-Seno Aji Unggul di Pilgub Kaltim
- Gratis! KALTIM ONE FESTIVAL Siap Gebrak Samarinda
- CSR Perusahaan di Kaltim Sukses Wujudkan 346 Rumah Layak Huni
- Akmal Malik: Reklamasi Tambang Kaltim Jadi Kunci Pertanian Berbasis IKN