Nasional

Disebut Berakhir Sejak 15 Februari 2024, Pakar Hukum: Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Masih Berlaku

Ibrahim — Kaltim Today 11 Maret 2024 10:39
Disebut Berakhir Sejak 15 Februari 2024, Pakar Hukum: Status Jakarta Sebagai Ibu Kota Masih Berlaku
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Unmul Herdiansyah Hamzah status Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku sampai Undang-Undang DKI Jakarta diubah. (Foto: Istimewa)

Kaltimtoday.co - Polemik status Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi sorotan setelah Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024, berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mulai berlaku sejak Februari 2022.

Menurut Herdiansyah Hamzah, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, meskipun ada klausul masa berlaku dalam UU IKN, status Jakarta sebagai ibu kota masih berlaku sampai Undang-Undang DKI Jakarta diubah. Ia juga menyoroti kekacauan dalam regulasi terkait pemindahan ibu kota, mengingat perbedaan landasan hukum antara UU IKN dan UU Pemerintah Daerah.

“Sepanjang Undang-Undang DKI Jakarta belum diubah maka status ibu kota masih melekat di DKI jadi menurut saya keliru kalau ada orang mengatakan bahwa status DKI sudah bukan sebagai ibu kota setelah dua tahun itu, karena dua tahun itu bukan sunset clause.Tapi kalau mau digunakan di undang-undang lain, memerintahkan DPR dan pemerintah untuk mengubah undang-undang tapi deadline-nya tidak terpenuhi tidak serta merta mengugurkan keberlakuan UU DKI Jakarta, itu tetap berlaku,” ungkap Herdiansyah Hamzah dikutip dari VOA Indonesia.

Pemindahan ibu kota juga memerlukan persetujuan dari penduduk Jakarta dan lokasi baru tersebut, suatu langkah yang belum dilakukan hingga saat ini.

DPR sekarang fokus pada rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidowi, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU IKN, perubahan Undang-Undang DKI Jakarta harus selesai dalam dua tahun setelah UU IKN berlaku.

Meskipun demikian, menurut Baidowi, Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai ada keputusan presiden yang menginstruksikan pemindahan ibu kota. Namun, ada keraguan apakah IKN sudah siap menjadi ibu kota negara pada tanggal yang telah ditentukan.

Dwi Purwono, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, menyatakan bahwa pencabutan status ibu kota Jakarta berlaku setelah diterbitkannya keputusan presiden mengenai pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara di Penajam Paser Utara. Waktu penerbitan keputusan tersebut masih belum dapat dipastikan karena merupakan kewenangan presiden.

[TOS | VOA]


Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya