Daerah

Dishub Samarinda Pasang Marka Zigzag di Jalan Juanda, Imbau Masyarakat yang Ingin Beli Jajanan Tradisional Tidak Parkir di Bahu Jalan

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 24 November 2025 12:35
Dishub Samarinda Pasang Marka Zigzag di Jalan Juanda, Imbau Masyarakat yang Ingin Beli Jajanan Tradisional Tidak Parkir di Bahu Jalan
Potret kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan meski marka zigzag telah terpasang. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya mengurai kemacetan di kawasan Jalan Juanda kembali dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Terbaru, marka berbiku-biku berwarna kuning atau marka zigzag resmi dipasang tepat di depan deretan pedagang kue kering dan jajanan tradisional yang setiap pagi menjadi magnet bagi warga. Langkah ini diambil setelah kemacetan di kawasan tersebut kian tak terhindarkan, terutama pada jam sekolah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa penumpukan kendaraan di lokasi tersebut sudah terjadi cukup lama. Penyebab utamanya adalah kebiasaan pengendara yang memarkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat di badan jalan dan trotoar. 

“Setiap pagi kawasan ini menjadi sumber kemacetan karena banyak masyarakat yang parkir di badan jalan. Padahal sudah kami sosialisasikan sejak dua tahun lalu agar pengunjung memarkirkan kendaraannya di lahan parkir yang tersedia di sebelah area penjual kue,” ujarnya.

Manalu menegaskan bahwa, pemasangan marka zigzag ini sesuai dengan Permenhub Pasal 34 Tahun 2014 yang mengatur larangan berhenti dan parkir di lokasi tertentu. Menurutnya, aturan ini bukan hanya untuk kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga untuk keselamatan pengguna jalan. 

“Marka zigzag ini untuk mengurangi kemacetan, mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas, dan menjaga keamanan di sekitar Jalan Juanda,” jelasnya.

Dishub telah memasang marka sepanjang 15–20 meter sebagai area yang sepenuhnya dilarang berhenti maupun parkir.

Tindakan tegas pun disiapkan bagi masyarakat yang tetap melanggar. Petugas gabungan Dishub dan Satlantas akan melakukan penindakan langsung berupa penggembosan ban kendaraan yang parkir sembarangan. 

“Pertama, petugas akan menggembosi ban. Kedua, kami mencatat nomor pelat kendaraannya dan menyampaikannya kepada Satlantas untuk penilangan,” tegas Hotmarulitua. Setelah masa sosialisasi selama satu minggu, semua bentuk pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi.

Ia menambahkan bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas, sehingga aktivitas parkir di badan jalan sepenuhnya dilarang. Para pengendara diminta mematuhi marka dan rambu yang ada, termasuk tidak memarkir kendaraan di atas trotoar. 

“Permenhub sudah jelas. Kalau sudah punya SIM, seharusnya memahami apa itu rambu-rambu,” ungkapnya.

Dishub berharap kebijakan ini dapat membuka mata masyarakat bahwa pelanggaran kecil seperti parkir sembarangan berdampak besar terhadap kelancaran mobilitas warga. 

“Mulai besok, kami mohon masyarakat yang ingin membeli kue agar memperhatikan marka zigzag ini. Karena dari pengamatan kami, inilah salah satu sumber utama kemacetan setiap pagi,” katanya.

Dengan penegakan yang lebih tegas dan pengawasan rutin di dua titik rawan di Jalan Juanda, Dishub optimis kondisi lalu lintas di kawasan tersebut dapat lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.

[NKH | RWT] 



Berita Lainnya