Daerah
Dishub Samarinda Survei Lapangan untuk Pemasangan LPJU di Jalan Merdeka-Sambutan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda tengah melakukan survei lapangan untuk menentukan titik-titik strategis pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Alternatif Merdeka-Sambutan.
Jalan ini baru saja diresmikan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, namun masih minim penerangan, sehingga rawan bagi pengendara di malam hari.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa survei dilakukan untuk memetakan lokasi, tinggi tiang, watt, dan jarak antar LPJU yang ideal.
"Penentuan titiknya, tinggi tiang, watt, hingga jaraknya harus dipetakan dulu," kata Manalu.
Dishub juga perlu memastikan ketersediaan pasokan listrik di kawasan tersebut. Jika tidak ada sumber listrik yang memadai, trafo baru perlu dipasang oleh PLN.
"Secara teknis memang harus ada yang support soal kelistrikan, misalnya dari rumah warga di sekitaran sana. Kalau tidak ada, ya harus dipasangi trafo lagi dari pihak PLN," tuturnya.
Anggaran untuk pemasangan LPJU di beberapa titik Kota Samarinda telah dialokasikan melalui APBD Murni 2024. Namun, untuk Jalan Merdeka-Sambutan, Dishub akan mengusulkannya di APBD Perubahan.
Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun berjanji untuk memasang LPJU di Jalan Merdeka-Sambutan saat peresmiannya pada 1 Maret 2024.
"Masyarakat tetap berhati-hati, secepatnya kami akan pasang LPJU di Jalan Merdeka Sambutan ini," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Sub Pangkalan LPG 3Kg Kopdes Merah Putih Lempake Mangkrak, Suplai Pertamina Patra Niaga Dipertanyakan
- Kasus Perambahan KHDTK Ummul Dinilai Gelap, Penegakan Hukumnya Tidak Transparan
- Kaltim Terancam Tekanan Ekonomi Jika Pemangkasan Transfer Pusat ke Daerah 2026 Direalisasikan
- Jatam Kaltim: Kasus Korupsi IUP Donna Faroek-Rudi Ong Bukan Sekadar Kerugian Negara, tapi Kejahatan Ekologis
- Gakkumhut Kalimantan Kalah di Pra Peradilan, Penetapan Tersangka Tambang Ilegal di KRUS Unmul Bebas