Advertorial

Disnakertrans Kaltim Gelar Sosialisasi PKB 2025, Dorong Hubungan Industrial Harmonis dan Berkeadilan

Kaltim Today
26 Juni 2025 07:43
Disnakertrans Kaltim Gelar Sosialisasi PKB 2025, Dorong Hubungan Industrial Harmonis dan Berkeadilan
Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2025.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam rangka memperkuat hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2025.

Kegiatan strategis ini berlangsung pada Kamis (26/6/2025) di Aula Disnakertrans Kaltim, Jalan Kemakmuran, dan dihadiri oleh berbagai elemen penting seperti pejabat instansi terkait, perwakilan serikat pekerja, perwakilan perusahaan, serta narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra. Dalam sambutannya, Aji menekankan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bukan hanya dokumen formal semata, tetapi merupakan instrumen penting dalam membangun keadilan dan kepastian hukum antara pekerja dan pengusaha. Ia menjelaskan bahwa PKB yang disusun secara baik mampu meningkatkan stabilitas hubungan kerja sekaligus mendukung produktivitas perusahaan.

“PKB adalah kesepakatan tertulis antara pengusaha dan serikat pekerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim kerja yang harmonis dan saling menguntungkan,” ujar Aji.

Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa keberadaan PKB telah diatur dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyusunan PKB harus dilakukan oleh serikat pekerja yang telah terdaftar secara sah, dan dirumuskan bersama pengusaha. PKB yang telah melalui proses pendaftaran resmi juga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, terutama saat terjadi perselisihan hubungan kerja.

Namun, Aji mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan di Kalimantan Timur yang belum memahami pentingnya mendaftarkan PKB ke instansi ketenagakerjaan. Padahal, legalitas PKB menjadi jaminan perlindungan hukum baik bagi pekerja maupun pengusaha, serta mempermudah penyelesaian konflik jika terjadi perbedaan pendapat di kemudian hari.

Sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada peserta mengenai seluruh tahapan dalam proses penyusunan PKB, mulai dari proses perundingan hingga pendaftaran dan legalisasi. Aji berharap, melalui kegiatan ini akan semakin banyak perusahaan di Kaltim yang memiliki PKB sah dan terdaftar resmi, sehingga kualitas hubungan industrial di daerah ini semakin meningkat.

“Kami ingin agar PKB tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi menjadi hasil musyawarah yang mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi pekerja, tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha,” tambahnya.

Sosialisasi PKB 2025 ini menjadi bagian dari implementasi visi pembangunan Kalimantan Timur tahun 2025–2029 yang menekankan pengembangan sumber daya manusia unggul dan penciptaan iklim kerja yang kondusif, kompetitif, dan produktif.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya