Advertorial
Dispar Dorong Pelaku Musik Jazz Lebih Gencar Berkarya di Kalimantan Timur
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pariwisata Kalimantan Timur (Dispar Kaltim) mendorong pelaku musik jazz, agar bisa lebih masif untuk berkarya di Bumi Etam. Hal ini merupakan upaya untuk memajukan ekonomi kreatif, khususnya di subsektor musik.
Awang Khalik, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kaltim, mengungkapkan pentingnya peran musik jazz dalam mendorong musik modern di Kaltim.
"Pelaku musik jazz harus lebih giat berkarya, supaya musik modern di Kaltim bisa lebih terangkat," ujar Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kaltim, Awang Khalik pada Jumat (24/11/2023).
Musik jazz adalah musik tradisional dari Amerika Serikat dan dikembangkan oleh warga Afrika-Amerika pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, merupakan genre yang unik, perpaduan dari musik Eropa dan tradisi Afrika dengan penggemar khusus.
"Untuk mendongkrak pasarnya, mereka harus lebih sering manggung, dan membawakan karya originalnya," tuturnya.
Dalam hal ini, Dispar Kaltim juga berupaya menyediakan wadah bagi pelaku musik, tidak hanya musik modern saja, melainkan tradisional juga. Beberapa festival jazz yang sudah terdengar di Kaltim yaitu Selili Jazz Festival, dan Maratua Jazz.
"Kalau dari Dispar sendiri, kami akan mewadahi mereka lewat festival musik yang ada ke depannya. Karena setiap tahun pasti ada festival musik yang kita garap," imbuhnya.
[RWT | ADV DISPAR KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD, Seno Aji Akui Biaya Pilkada Langsung Lebih Besar
- Dosen Unmul Kritik Pilkada Lewat DPRD, Sebut Potensi Hidupkan Kembali Orde Baru
- Pemulihan Pasca Bencana Banjir, Kaltim Kirim Bantuan Rp 1 Miliar ke Sumatera Barat
- Komisi III DPR: Pendemo Hanya Bisa Dipidana Jika Picu Keonaran dalam KUHP Baru
- Cegah Praktik Keuangan Ilegal, KUHP Baru Ancam Rentenir dan Pinjol Ilegal dengan Pidana Penjara









