Advertorial
Dispar Kembali Gelar Festival IKN 2024, Upaya Kenalkan Budaya Asli Kaltim ke Masyarakat Luas
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pariwisata Kalimantan Timur berencana kembali menggelar Festival IKN pada 2024 mendatang. Hal ini merupakan upaya untuk mengenalkan budaya asli Bumi Etam kepada masyarakat luas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kaltim, Awang Khalik beberapa waktu lalu.
"Festival IKN akan kami masifkan lagi di 2024 mendatang," ungkapnya.
Awang menilai, festival tersebut sangat berhubungan dengan progres pembangunan IKN yang ada di Kalimantan Timur. Ia pun berterima kasih kepada pemerintah pusat, telah menunjuk Kaltim sebagai ibu kota baru kedepannya.
"Kami dukung pembangunan IKN, melalui kegiatan Festival IKN di 2024 nanti," tuturnya.
Lebih lanjut, Festival IKN akan merujuk pada persembahan tradisi yang ada di Kalimantan Timur. Nantinya, festival itu akan banyak melibatkan pelaku ekonomi kreatif, dari masing-masing subsektor yang ada.
"Intinya, kita kenalkan budaya unik yang ada di Kalimantan Timur, kepada masyarakat luas," tandasnya.
Awang menjelaskan jika Kalimantan Timur memiliki banyak sekali potensi untuk dikembangkan. Mulai dari destinasi wisatanya, hingga kepada ekonomi kreatifnya. Melalui kegiatan tersebut, ia berharap bisa mempromosikan potensi pariwisata dan ekraf sekaligus.
"Kita akan terus lestarikan kebudayaan kaltim, mulai dari tari-tarian, ukiran, kerajinan tangan, musik, dan lain sebagainya. Hal ini supaya Kaltim memiliki identitas dan karakter yang kuat seperti daerah lainnya," ujarnya.
[RWT | ADV DISPAR KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Bank Indonesia Kaltim Siapkan Rp 2,7 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru 2025
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- KPK Periksa Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus TPPU Rita Widyasari
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026