Daerah

Dispora Kaltim Siapkan Tim Khusus untuk Percepatan Pemanfaatan Hotel Atlet di Samarinda

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 28 April 2025 18:17
Dispora Kaltim Siapkan Tim Khusus untuk Percepatan Pemanfaatan Hotel Atlet di Samarinda
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, membahas Pengelolaan Hotel Atlet sebagai aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mempercepat pemanfaatan hotel atlet yang berada di Kompleks Gelora (GOR) Kadrie Oening, Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja, Kota Samarinda.

Kepala Dispora Kaltim, Agus Hari Kesuma, mengungkapkan bahwa pengelolaan hotel atlet kini resmi akan diserahkan kepada perusahaan daerah (perusda). Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kaltim.

"Sesuai dengan keputusan di rapat tadi ya akan diberikan ke perusahaan daerah (perusda), maka dari itu, proses-proses ini kita harus lewati agar tidak melanggar aturan," bebernya.

Ia mengatakan bahwa kewenangan Dispora terkait hotel atlet yakni pengelolaan, renovasi, dan pemanfaatan fasilitas untuk meningkatkan PAD.

"Saya ini hanya menjaga aset supaya tidak terbengkalai. Untuk syarat serta ketentuan lainnya, itu dari BPKAD dan pihak lainnya," jelasnya.

Hotel atlet dengan bangunan delapan lantai dan 273 kamar ini sebelumnya terbengkalai selama 14 tahun sejak pembangunannya untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) 2008. Renovasi baru dilakukan pada 2024, bertepatan dengan persiapan Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) di Kaltim. Meski telah direnovasi, pemanfaatannya masih belum optimal.

Terpisah, Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menyampaikan bahwa nantinya akan ada tim khusus untuk membicarakan terkait pengelolaan hotel atlet nantinya.

"Akan ada pembahasan secara teknis yang melibatkan DPRD, Dispora, BPKAD untuk itu," tuturnya.

Meski secara fisik siap, pemanfaatan hotel harus mengikuti perhitungan nilai sewa dan kekayaan daerah berdasarkan penilaian DJKN. Muzakkir menekankan, standar harga sewa dan ketentuan pemanfaatan aset daerah wajib merujuk pada perhitungan resmi.

“Penilaian kekayaan daerah, termasuk standar harga sewa, harus mengacu pada perhitungan DJKN,” tegasnya.

[RWT]



Berita Lainnya