Daerah
Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Perusahaan Diminta Taat Aturan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba mengingatkan seluruh perusahaan di Kalimantan Timur agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, THR (Tunjangan Hari Raya) wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk Idul Fitri 2026, THR diperkirakan cair pada awal hingga pertengahan Maret 2026. THR wajib dibayarkan penuh (tidak boleh dicicil) sesuai ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Menurut Baba, pembayaran THR bukan sekadar kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban normatif yang telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
“THR itu wajib. Yang jelas perusahaan harus membayar tepat waktu sebelum hari H lebaran,” ujar H. Baba pada Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan, setiap menjelang hari raya keagamaan, perusahaan sudah semestinya mempersiapkan anggaran THR sebagai bagian dari tanggung jawab kepada pekerja.
“Saya rasa tidak ada perusahaan yang tidak membayar THR, pasti dibayarkan. Termasuk juga jatah cuti bagi karyawan," sebutnya.
H. Baba menyebut, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR pada tahun sebelumnya. Namun demikian, Komisi IV tetap membuka ruang pengaduan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ada perusahaan yang tidak membayar atau menunda tanpa alasan yang sesuai aturan, tentu akan dipanggil. Itu wajib,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, terutama menjelang hari raya.
“Kami ingin suasana tetap kondusif. Perusahaan menjalankan kewajibannya, pekerja juga bisa merayakan hari raya dengan tenang. Intinya, patuhi aturan yang ada,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan
- Pemprov Kaltim Buka Lowongan Komisaris Independen dan Direksi di Empat BUMD, Simak Syaratnya









