Samarinda

DKP Kaltim Minta Nelayan Beralih ke Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Kaltim Today
11 Oktober 2019 18:15
DKP Kaltim Minta Nelayan Beralih ke Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur terus berkomitmen demi mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang bertanggung jawab dan lestari. Oleh karenanya, kapal-kapal nelayan di Benua Etam didorong terus untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Sekretaris DKP Kaltim, Irhan kepada Kaltimtoday mengatakan, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, pihaknya gencar menyosialisasikan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan kepada para nelayan. Sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat.

"Khusus alat tangkap dalam 3 tahun terakhir sampai tahun depan, kami masih konsentrasi di bantuan alat tangkap perikanan yang ramah lingkungan," kata Irhan, saat disambangi di Kantor DKP Kaltim, Jalan Kesuma Bangsa, Jumat (11/10/2019).

Dia menambahkan, DKP juga kerap melakukan pengawasan terhadap kegiatan illegal fishing dan destructive fishing atau kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan yang masih menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dan merusak kelestarian lingkungan.

"Yang membedakan alat tangkap ikan terlarang dengan alat tangkap ramah lingkungan adalah yang memiliki jenis, spesifikasi dan ukuran yang yang telah diatur Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI)," terangnya.

 

Sosialisasi penggunaan alat tangkap ikan ramah lingkungan ini, lanjut dia, bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan, serta penerapan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap yang tidak Ramah Lingkungan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

"Peraturan tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak sumber daya ikan," ujarnya.

Dalam Permen itu disebutkan bahwa alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan tersebut merupakan alat tangkap ikan yang apabila dioperasikan akan mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat, dan juga membahayakan keselamatan pengguna.

Alat tangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan tersebut dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

[MA | RWT | ADV]



Berita Lainnya