Kaltim

DLH Kaltim Tindaklanjuti Pembangunan Incenerator di Palaran

Kaltim Today
23 Agustus 2021 18:10
DLH Kaltim Tindaklanjuti Pembangunan Incenerator di Palaran
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kaltim, Noor Utami (kiri) saat memimpin rapat.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemprov Kaltim terus menggenjot pembangunan incinerator atau alat pembakar limbah. Rencananya, alat tersebut akan ditempatkan di Kecamatan Palaran, Samarinda.

Verifikasi lokasi pembangunan incinerator ini dilaksanakan pada 8-9 Juli 2021 lalu. Dalam kegiatan itu, dihadiri langsung oleh Tim Verifikasi, yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, DLH Samarinda, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Samarinda, BAPPEDA Kota Samarinda, dan BPKAD Kota Samarinda.

Sebagai tindak lanjut terhadap kunjungan tersebut, DLH Kaltim secara daring, Senin (2/8) menggelar rapat daring terkait tindak lanjut rencana lokasi incinerator.

Rapat tersebut dipimpin Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kaltim, Noor Utami. Rapat secara online dengan aplikasi zoom tersebut, dihadiri oleh tim verifikasi. Pokok bahasannya perihal hasil pelaksanaan kunjungan yang telah dilakukan sebelumnya.

Peraturan Menteri (Permen) LHK 6/2021 Pasal 129 menjadi bahan diskusi. Dari peraturan itu, diungkapkan bahwa lokasi incinerator harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Persyaratannya di antaranya lokasi harus daerah bebas banjir atau daerah yang dapat dilakukan rekayasa dengan teknologi untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, berada di kawasan industri dan/atau daerah yang diperuntukkan sebagai daerah industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pengolah limbah B3," kata Noor Utami.

Dia melanjutkan, juga beberapa persyaratan jarak aman dengan jalan utama/tol, pemukiman, lokasi umum, cagar alam, dan sebagainya.

Dari pertimbangan yang ditetapkan tim verifikasi pada rapat tersebut, dihasilkan kesepakatan lokasi yang dipilih berdasarkan pertimbangan yang dianggap paling sesuai dengan PerMen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tersebut adalah di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Dari hasil kesepakatan ini, selanjutnya tim akan merumuskan mengenai teknis pembangunan incinerator maupun pembuatan jalan sebagai akses utama dalam kegiatan yang akan dilakukan di lokasi.

[MA | TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya