Samarinda

DLH Samarinda Ajak Masyarakat Kelola Sampah Jadi Barang yang Bernilai Ekonomis

Kaltim Today
04 November 2020 20:33
DLH Samarinda Ajak Masyarakat Kelola Sampah Jadi Barang yang Bernilai Ekonomis
Pengelolaan sampah yang didaur ulang mampu memberikan keuntungan serta menekan angka limbah yang tidak dapat terurai. (DetikFinance)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Selama ini sampah selalu identik dengan sesuatu yang bau, kotor, sarang penyakit, tidak berguna dan menjijikkan. Tetapi seiring perkembangan kesadaran dan pengetahuan masyarakat, sampah kini dapat diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat dan bisa bernilai ekonomis tinggi.

Hal ini yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dengan turun langsung ke lapangan untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada warga tentang pengelolaan sampah.

Kepala Divisi Pengurangan Sampah DLH Samarinda, Eka Noor Wahidah menegaskan, pengelolaan sampah yang baik mampu menjadikan bahan baku yang semula tak bernilai dapat memiliki 'harga'.

“Dengan pengelolaan sampah yang baik, memilah sampah sesuai jenisnya, merubah sampah menjadi bahan yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan tidak membahayakan" tutur Eka.

Lebih lanjutb Eka menjelaskan, pengelolaan sampah tersebut hal ini dapat membantu untuk menekan dampak negatif sampah dan jumlah sampah terhadap lingkungan.

Eka menyebut, DLH Samarinda senantiasa menyampaikan tentang pengelolaan sampah yang benar, waktu dan tempat membuang sampah yang sesuai ketentuan, tidak boleh membuang sampah sembarangan.

“Kami juga mengajarkan warga untuk membuat barang yang berasal dari sampah yang sudah tidak digunakan yang bisa digunakan sehari-hari seperti membuat kerajinan dari botol plastik, daur ulang dari kemasan plastik menjadi tas, dompet dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dia pun menyampaikan pula agar membuang sampah pada tempat yang disediakan di TPS terdekat mulai jam 6 sore hingga jam 6 pagi. Tidak membuang sampah ke sungai karena sesuai Perda Nomor 2/2011 jika membuang sampah ke sungai akan dikenakan kurungan penjara 3 bulan dan atau denda maksimal 50 juta serta aturan tidak boleh membakar sampah.

"Semoga perlahan tapi pasti, regulasi yang ditetapkan mampu dimengerti oleh masyarakat, hal tersebut menuju Samarinda menjadi kota yang melek dengan pelestarian lingkungan," pungkas Eka.

[SNM | RWT | ADV DLH]


Related Posts


Berita Lainnya