Samarinda
DLH Samarinda Mulai Sosialisasikan Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda gerak cepat untuk melaksanakan kegiatan simulasi penegakan hukum pengelolaan sampah tahun ini. Hal tersebut berkenaan dengan Raperda Samarinda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 2/2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Kasi Penegakan Hukum dan Lingkungan, Muhamad Erwin Agus Alimadi menyampaikan, dalam aturan tersebut, ada unsur sanksi administrasi penegakan hukum, yakni terkait dengan denda langsung di tempat.
"Contoh, misalkan ada yang buang puntung rokok, tisu, atau buang sampah di sungai, itu bisa kita tindak langsung. Kalau dulu kan melewati beberapa proses. Mulai tangkap tangan, tahan KTP, dan jalurnya langsung ke pengadilan. Baru akan diputuskan berapa dendanya," jelas Erwin, Rabu (28/7/2021).
Selama Juli, pihaknya sudah menggelar simulasi sebanyak 3 kali. Melalui simulasi tersebut juga sekaligus menyosialisasikan pemahaman kepada masyarakat.
Agar masyarakat tak lagi membuang sampah tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Kemudian peringatan bagi yang membuang sampah ke sungai atau buang sampah di atas 1 meter kubik. Serta masih banyak lainnya.
"Kemarin pada 5-8 Juli 2021 kami ada simulasi. Waktunya mulai pagi ke siang untuk 5-6 Juli. Terakhir kami laksanakan malam hari," lanjut Erwin.
Rangkaian dari kegiatan simulasi itu, ditegaskan Erwin, DLH Samarinda memberi penjelasan terhadap mereka yang terkena sanksi. Baik perorangan maupun kegiatan usaha.
Bagi perorangan, masalahnya cenderung karena membuang sampah tidak sesuai waktu. Sehingga diperingatkan. Jika lain hari masih mengulangi hal yang sama, sudah pasti dikenai denda.
Sedangkan untuk kegiatan usaha, misalnya ada toko atau lapak yang menempatkan dagangannya di sarana atau prasarana umum. Misalnya di atas trotoar. Selama 3 kali simulasi berlangsung, diakui Erwin pihaknya banyak mendapati untuk yang kegiatan usaha.
Sehingga dikeluarkanlah peringatan berupa surat pernyataan. Jika demikian, sifat dari surat tersebut sudah menjadi peringatan pertama. Namun jika terjadi untuk yang kedua kali, maka bisa dikenai denda.
Bahkan jika berturut-turut, KTP yang bersangkutan bisa ditahan. Bicara soal denda, nilainya nanti akan bervariasi. Itu bakal diatur di dalam peraturan wali kota (perwali).
"Raperda itu dalam waktu dekat akan segera disahkan. Jadi DLH Samarinda ada kewajiban untuk menyosialisasikannya ke masyarakat luas," pungkas Erwin.
[YMD | TOS | ADV DLH SAMARINDA]
Related Posts
- Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Dapil II DPRD Samarinda: Palaran Cuma Kebagian Rp10 Miliar
- Tolak Tawaran Bergabung ke Tim Pengawas SPMB, Anhar Sebut Pemisahan Eksekutif dan Legislatif Harus Jelas
- Wali Kota Andi Harun Jelaskan Soal Tim Pengawas SPMB, Buka Kesempatan untuk Anggota DPRD Samarinda Bergabung
- Raperda Penyelenggaraan Transportasi Kembali Dibahas, Dishub Samarinda Sampaikan Beberapa Usul ke DPRD
- Sinergi Pemprov Kaltim dan Blue Sky Group Kian Mantap, Tempat Hiburan Baru di Samarinda Siap Launching dalam Waktu Dekat