Daerah
DLH Samarinda Pastikan Perbaikan Pompa IPAL SCP Tuntas, Targetkan Penerapan Denda Lingkungan Tahun Depan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda memastikan perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di kawasan Samarinda Central Plaza (SCP) berjalan sesuai arahan. Pihak pengelola mal disebut telah memasang pompa baru dan melakukan pembersihan menyeluruh setelah kebocoran limbah domestik mencemari drainase di Jalan Mulawarman beberapa waktu lalu.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLH Samarinda, Nur Saidah, menyampaikan bahwa manajemen SCP telah memaparkan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya. “Pompa baru sudah dipasang dan dibersihkan. Untuk keadaan darurat juga ditambah satu unit pompa cadangan. Jadi kalau nanti terjadi kejadian serupa, sudah ada pompa pengganti,” terangnya saat ditemui Kaltim Today, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, kerusakan pompa utama menjadi penyebab utama air limbah meluap dan mengalir ke drainase umum hingga menimbulkan aroma tak sedap di sekitar lokasi. “Pompa itu bekerja 24 jam penuh. Jadi ketika rusak dan tidak segera diganti, limbah tidak terproses di IPAL dan langsung mengalir ke saluran umum,” jelasnya.
Selain perbaikan pompa, DLH juga menekankan pembersihan area terdampak, terutama di titik yang sebelumnya dipenuhi gumpalan minyak dan lemak. “Kami minta seluruh area yang terkontaminasi dibersihkan ulang. Limbah domestik biasanya berasal dari kegiatan dapur atau kantin yang mengandung banyak lemak dan minyak, sehingga mudah menimbulkan bau,” tambahnya.
Terkait sanksi terhadap pengelola SCP, Nur Saidah menjelaskan bahwa penerapan denda lingkungan belum diberlakukan di Samarinda. Adapun denda lingkungan yang skema setorannya melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berasal dari sanksi administratif, yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Meskipun aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup sudah tersedia, pelaksanaannya di daerah masih menunggu kesiapan perangkat dan pejabat penagih. “Aturannya ada, tapi kami masih tahap sosialisasi. Belum bisa langsung diterapkan karena perangkatnya belum siap. Kami targetkan tahun depan bisa berjalan lewat skema PNBP,” jelasnya.
DLH akan kembali melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan langkah perbaikan benar-benar dijalankan. “Kami akan turun lagi mengecek apakah pemaparan mereka sudah sesuai dengan kondisi lapangan. Kalau sudah sesuai, baru kami pertimbangkan pencabutan police line di lokasi,” ungkap Nur Saidah.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap kegiatan usaha seperti SCP akan terus dilakukan. “Semua usaha wajib diawasi. Jika ada pelanggaran, kami keluarkan sanksi administratif. Tapi pembinaan tetap berjalan supaya perusahaan memperbaiki sesuai izin yang dimiliki,” pungkasnya.
[NKH]
Related Posts
- DLH Samarinda Rekrut 80 Operator Insinerator, Warga Sekitar Jadi Prioritas
- Dana Program Gratispol Cair, 2.644 Mahasiswa Ummul Bakal Terima Refund UKT Tanpa Potongan
- Disdukcapil Kukar Sempurnakan Standar Pelayanan, Warga Kini Bisa Urus Dokumen Lebih Mudah dan Cepat
- Kompak Nusa Bahari, Pelopor Konservasi Laut Berbasis Masyarakat di Kaltim Dapat Apresiasi DKP
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis, 13 November 2025









