Kukar
Dorong Pelaku Usaha Miliki NIB, DiskopUKM Kukar Berikan Pendampingan
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Dinas Koperai dan Usaha Kecil Menengah Kutai Kartanegara (DiskopUKM Kukar) terus mendorong para pelaku usaha mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Nomor Induk Berusaha juga merupakan titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikat halal. Selain itu, usaha mereka nantinya akan menjadi formal atau legal karena telah tercatat di pemerintah.
"Kami melakukan pendampingan kepada pelaku usaha. Kami fasilitasi mereka untuk mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha mikro," kata Kepala DiskopUKM Kukar, Tajuddin, Senin (23/1/2023).
Di Kutai Kartanegara, jumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sekitar 58 ribu. Jumlah tersebut, seiring waktu akan terus bertambah.
Pendampingan yang dilakukan yakni memberikan pelatihan kewirausahaan, termasuk pengemasan dan mempromosikan produk.
Ditambahkan Tajuddin, untuk mendapatkan sertifikat halal dan izin usaha, pelaku usaha harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
Hanya saja, kendala yang kerap dihadapi berkaitan dengan jaringan internet dalam pengenalan produk secara daring atau online.
"Di wilayah hulu masih susah jaringan internetnya, sehingga penyampaian pelatihan tidak maksimal," tutupnya.
[SUP | RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.